2 Tersangka Ditangkap Karena Laporan Seorang Korban kosmetik illegal dan tahu formalin dijual bebas

2 Tersangka Ditangkap Karena Laporan Seorang Korban kosmetik illegal dan tahu formalin dijual bebas

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUN SUMSEL/ARDIANSYAH
Polisi perlihatkan barang bukti, dan Pemilik tahu formalin di Palembang Ungkap Cara Bikin dan Proses Agar Tahan Lama dan Tidak Pecah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-2 Tersangka Ditangkap Karena Laporan Seorang Korban kosmetik illegal dan tahu formalin dijual bebas

Terungkapnya penjualan kosmetik Ilegal dan tahu berformalin di Palembang, setelah Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Ricard B Pakpahan menuturkan, penangkapan kosmetik ilegal dengan tersangka Fitri Aprianti setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang menggunakan kosmetik tersebut.

"Korban mengirim pesan kepada kami. Dari pesan itu, kami lakukan penyelidikan terhadap penjualan kosmetik yang dimaksud. Setelah pasti, kami melakukan penggerebek di rumah tersangka dan memang ditemukan setidaknya 50 item kosmetik ilegal," ujar Anton.

Sedangkan untuk tahu berformalin, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang memberitahukan bila banyak penjualan tahu tetapi berformalin, langsung dilakukan pengecekan dan uji sampel.

"Setelah kami uji, ternyata tahu ini mengandung formalin. Hasil ujinya, menunjukan warga ungu yang menandakan kadar formalin sangat tinggi ada di tahu tersebut," katanya.

Dari itulah, pihaknya melakukan penyelidikan dan menunggu mobil pick up yang biasa mengangkut tahu ke pasar Alang-alang Lebar Palembang.

Ketika melihat mobil pick up yang dimaksud, polisi langsung menghentikan dan memeriksa tahu yang dibawa. Saat di tes, ternyata memang tahu yang dibawa Jono positif mengandung formalin.

Pengakuan Sang Pemilik Tahu Formalin

Pemilik tahu formalin di Palembang Ungkap Cara Bikin dan Proses Agar Tahan Lama dan Tidak Pecah

Tersangka Jn warga Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang tak berkutik saat ditangkap polisi berikut barang bukti berupa 46 ember bersisi 5.520 butir tahu formalin.

Jn mengaku tahu formalin tersebut akan dipasarkan ke pasar Alang-alang Lebar KM 12 Palembang.

Dia pun mengungkapkan bagaiman proses untuk proses pembuatan tahu formalin itu, dan mengatakan, proses pembuatannya, sama seperti proses seperti biasanya.

Setelah tahu itu jadi diolah dan siap, maka barulah Jn menambahkan formalin tersebut

"Ketika akan dinaikan ke mobil, ember-ember berisi tahu baru aku masukan formalin,"

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved