Ajukan Permohonan Pembangunan Lapas Baru, Kemenkumham Sumsel Minta Pemkab Muba Cari Lokasi
emkab Muba akan fokus dan komitmen untuk pembangunan lapas di Sekayu secepatnya karena lapas yang sekarang sudah overload.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Penuhnya kapasitas daya tampung yang penuh atau overload pada Lapas Kelas IIB di Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian serius oleh Pemkab Muba.
Maka itu, Pemkab Muba akan fokus dan komitmen untuk pembangunan lapas di Sekayu secepatnya.
Guna mempercepat rencana pembangunan, Wabup Muba Beni Hernedi langsung menemui Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumsel Jumat (6/3/2020).
Dalam audiensi ini, Beni Hernedi mengatakan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terhadap warga binaan pemasayarakatan, Pemkab Muba berencana akan segera melakukan relokasi pembangunan Lapas.
• Khabib Nurmagomedov Tendang Sabuk Juara Tony Ferguson Karena Tersulut Emosi
"Rencana lokasi pembangunan untuk menanggulangi persoalan overload warga binaan penghuni Lapas kelas II B Sekayu agar segera teratasi.
Ini perlu kami sampaikan kepada Kakanwil, bahwa rencana pembangunan ini sendiri juga sebelumnya telah digagas Pemkab Muba langsung melalui Menteri Yasonna Laoly karena Pemkab Muba merasa sangat penting untuk segera mengusulkan pembangunan lapas yang baru di Sekayu," ujarnya.
Menanggapi yang disampaikan, Kakanwil Sumsel Ajub Suratman mengharapkan Pemkab Muba segera menghibahkan lahan tersebut ke pihaknya, sehingga pihaknya dapat segera menyampaikan pembangunan lapas tersebut ke Dirjen dan kementerian.
"Kami tentunya sangat mendukung rencana Pemkab Muba ini.
Dan segera carikan lokasinya, kalau bisa lokasi strategis dan penuhi sarana prasarana seperti air dan lainnya sebagainya harus dipastikan," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga Ajub Suratman mengapresiasi Pemkab Muba yang telah memberikan layanan hukum gratis bagi warga miskin.
• Pemerintah Bolehkan PNS Pria Berpoligami Sedangkan PNS Wanita Dilarang Poliandri, Lihat Syaratnya
"Saya sangat bangga dan apresiasi dengan Pemkab Muba yang telah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memberikan layanan hukum gratis bagi warga miskin," ungkapnya.