Tergiur Tawaran Kenaikan Limit Kartu Kredit dari Pegawai Bank Gadungan, Pengusaha Ini Teritpu

Seorang pengusaha berinisial ER (50) menjadi korban penipuan kartu kredit yang dilakukan pegawai bank gadungan.

Editor: Refly Permana
Tergiur Tawaran Kenaikan Limit Kartu Kredit dari Pegawai Bank Gadungan, Pengusaha Ini Teritpu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pengusaha berusia 50 tahun menjadi korban penipuan kartu kredit yang dilakukan pegawai bank gadungan.

Warga kawasan Bukit Kecil Palembang ini kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (6/3/2020).

Warga tersebut mengaku kehilangan uang Rp 39.727.100. 

Dampak Corona, Harga Logam Mulia Kian Berkilau, Kini Sentuh Harga Rp 853 Ribu Per Gram

Kepada petugas, perempuan berhijab ini mengatakan kejadian ini berawal ketika ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku pegawai dari salah satu bank BUMN.

Terlapor yang belum diketahui identitasnya ini lalu menawarkan kepadanya bahwa ada kenaikan limit kartu kredit miliknya.

"Waktu itu saya ditawarkan pelaku kenaikan limit kartu kredit saya sehingga saya tertarik dan saya berikan data saya serta nomor kredit kepada pelaku tanpa adanya prasangka buruk terhadap pelaku tersebut," katanya.

Hingga terjadilah peristiwa dimana korban kehilangan uang Rp 39.727.100, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 12.37 di toko korban yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

"Waktu di saya berada di toko, kemudian saya mendapatkan pesan mengenai transaksi kartu kredit saya.

Di pesan singkat itu menyatakan saya telah membeli barang yang diketahui emas di olshop," katanya.

Coach Budiarjo Thalib Tak Pandang Derby, Sriwijaya FC Bakal Tetap Fight

Setelah mendapatkan pesan singkat tersebut, korban lantas mengkonfirmasi dengan pihak bank dan ternyata telah terjadi transaksi.

"Saya langsung berkoordinasi dengan pihak bank dimana uang saya tidak bisa ditarik kembali lantaran sudah terjadinya transaksi tersebut dan disarankan oleh pihak bank melapor ke polisi," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban.

"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri masih lidik dan bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tambahnya.

Untuk modus yang digunakan pelaku, lanjut AKP Heri menturkan, pelaku ini mengaku dari pihak bank dan menawarkan kenaikan limit kartu kredit, sehingga korban tergiur dan memberikan data serta nomor kartu kredit milik korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved