Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap

Cerita Istri yang Ditinggal Suaminya Diduga Bandar Narkoba Ketika Meloloskan Diri dari Polisi

Perempuan yang juga kerap disapa Biok ini ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel di saat suaminya, Alamsyah, berhasil meloloskan diri.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto ketika memeriksa barang bukti narkoba yang diamankan dari tujuh pengedar narkoba pasca ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari Agustina hanya menundukkan wajahnya ketika bersama enam tersangka pengedar narkoba lainnya dihadirkan Ditres Narkoba Polda Sumsel dalam gelar perkara di halaman Polda Sumsel Rabu (4/3/2020).

Perempuan yang juga kerap disapa Biok ini ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel di saat suaminya, Alamsyah, berhasil meloloskan diri.

Perempuan berambut pirang ini pun mengaku dirinya tidak tahu sepak terjang sang suami terkait dugaan bisnis narkobanya.

Kabur Tinggalkan Istri Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ini Target Polisi, Bakal Dijerat TPPU

"Aku ngga tau kalau ada barang haram itu di rumahku, atau sudah berapa lama suami ku bisnis ini aku juga ngga tau," kata Biok kepada Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono.

Diakuinya, ia juga ditangkap di kediamannya daerah Talang Betutu saat baru turun dari mobil pribadinya.

"Di rumah tiba tiba langsung ditangkap. Saat itu, baru saja turun dari mobil," ucapnya singkat.

Kini, ia juga terpaksa ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, Biok juga harus ditangkap karena diduga terlibat dalam bisnis narkoba tersebut.

"Iya, istrinya pelaku yang buron ini tetao ditangkap karena masih diduga juga terlibat dalam bisnis narkoba ini," jelasnya.

Virus Corona Disorot, Hotman Paris Ragu Alat Pendeteksi di 2 Tempat Potensi Corona: Sudah Canggih?

Sementara untuk suaminya yang merupakan bandar narkoa di wilayah Sumsel ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, Biok bersama suaminya akan dikenai hukuman pasal 114 dan 132 dengan ancaman hukuman paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved