Enam Tahanan di Polsek Sekayu Muba Melarikan Diri, Dua Diamankan dan Diserahkan Orang Tua ke Polisi

Enam Tahanan di Polsek Sekayu Muba Melarikan Diri, Dua Diamankan dan Diserahkan Orang Tua ke Polisi

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/Ilustrasi
Tahanan Kabur 

Enam Tahanan di Polsek Sekayu Muba melarikan diri, Dua Diamankan dan Diserahkan Orang Tua ke Polisi

SRIPOKU.COM, SEKAYU—Sebanyak Enam Tahanan di Polsek Sekayu Muba Melarikan Diri  pada Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 04.30 WIB.

Aksi nekat Enam Tahanan di Polsek Sekayu Muba Melarikan Diri dengan cara membengkokan besi penjara dengan menggunakan kain basah.

Adapun enam orang tahanan kabur itu, yakni  Dodi Irawan, kasus 363, alamat Dusun 2 Desa Tanjung Bali Kecamatan BHL, Muba.

Selanjutnya,  tahanan kabur lainnya yakni, Een Saputra, Kasus 363, alamat Dusun 1 Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Muba.

Kemudian tahanan kabur lain dari Polsek Sekayu Muba adalah Rudi Hartono, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lingkungan 1 Rt 03 Rw 02 Kel Kayuara Kecamatan Sekayu

Nama-nama tahanan kabur lain adalah, Antoni, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr Aman Lingkungan 2 Kel Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba. Untung Surapati, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr. Aman Rt 05 Rw 02 Lingkungan 2 Kel Balai Agung Muba, dan Elvan Agustomi, Kasus 363, Alamat Perumahan Becak Kelurahan Balai Agung Sekayu Muba.

Dijelas oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Paur Humas Polres Muba IPTU Nazarudin Bahar terkait Enam Tahanan di Polsek Sekayu Muba Melarikan Diri itu,

Ia mengatakan pada Sabtu (29/2/20) sekitar pukul 02.00 WIB Briptu Agam piket penjagaan Polsek Sekayu melakukan pengecekan tahanan dengan kondisi jumlah tahanan sembilan orang.

Posisi saat itu 3 orang di ruang tahanan 1 dan 6 orang di ruang tahanan 2. Kemudian baru ketahuan jika tahanan kabur.

“Padal pukul 04.30 WIB Briptu Agam memeriksa kembali tahanan dan didapati pintu tahanan bagian luar dalam keadaan bengkok pada bagian bawah sedangkan gembok masih dlm keadaan terkunci," ujarnya.

"setelah diperiksa ke dalam tahanan, ternyata pada ruang tahanan 2 yg ditempati 6 orang tahanan sudah tidak ada,” kata Nazarudin, melalui keterangan pers nya, Minggu (1/3/20).

Menurut dia, tahanan kabur,  setelah diperiksa didapati 1 besi terali dalam keadaan terbuka dan bengkok yang dililit dengan kain basah.

Maka ketahunan jika enam orang tahanan kabur alias yang melarikan diri adalah tananan kasus Curat 363 KUHP.

“Para tahanan yang kabur diduga sudah terbiasa dan berpengalaman dalam menjebol rumah, diduga dengan cara membengkokkan besi terali dengan kayu dan memelintir menggunakan kain basah,”ungkapnya.

Pada sel tahanan 2 ditemukan kayu yang digunakan oleh tahanan kabur atau  melarikan diri, diduga dimasukkan kedalam sel tahanan oleh orang lain melalui pentilasi kamar mandi ruang tahanan.

“Para tahanan yang melarikan diri masih bersembunyi di hutan dan akan berangkar ke luar Kota Sekayu untuk menghindari petugas,”ujarnya.

Saat ini Kapolres bersama Personil Polres Muba sedang malukan pengejaran terhadap 6 tersangka atau tahanan kabur itu.

Pihaknya megimbau kepada keluarga tahanan yang kabur agar menyerahkan diri ke Kantor Polisi terdekat.    

“Saat ini sudah ada 2 tahanan yang berhasil diamankan kembali pertama Antoni bin Taufik sekitar pukul 16.00 WIB Sabtu kemarin," katanya.

"Lalu Rudi Hartono sekitar pukul 11.30 WIB disebuh Perusahaan Perkebunan, keduanya sudah diamankan di Mapolres Muba guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

“Sedangkan 4 orang sisanya pihaknya masih melakukan penyisiran di hutan-hutan yang berada di Kecmaatan Sekayu dan Sungai Keruh," katanya.

"Sebaiknya para tahanan yang melarikan diri segera menyerahkn diri, jika masih tidak mau menyerahkan diri petugas yang melakukan pengkapan akan melakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved