Berita Ogan Ilir

Lagi Transaksi Narkoba,Nova Warga Indralaya Ditangkap,Ternyata Pembelinya Polisi,Sempat tak Takut

Nova Jaya (31). seorang kurir narkoba ini berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/RESHA
Tersangka Nova Jaya (31), saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. SRIPOKU.COM/RESHA 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Nova Jaya (31). seorang kurir narkoba ini berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.

Setelah orang yang akan ditemuinya untuk bertransaksi adalah seorang polisi yang menyamar.

Awalnya, Nova hendak bertransaksi di minimarket Desa Palemraya, di Jalan Lintas Palembang - Indralaya km30.

Saat itu ia mendapat pesanan dari seseorang, yang tak lain adalah petugas Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir yang menyamar.

Bak Ayah Siaga, Ruben Onsu Rela Kehujanan Antar Putranya Naik Motor, Ingin Betrand Peto Jadi Sarjana

Ayah Rozak Banting Barang Ulah Anak Umi Kalsum Bikin Murka, Syifa ke Ayu Ting Ting: Lemes Mulut Lo!

"Pada saat transaksi, Nova ditemani seseorang yang menunggu di warung depan Pom Bensin Palemraya," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa, Minggu (1/3/2020).

Tersangka pun mendekati petugas tanpa takut, sembari memperlihatkan bungkusan kantong plastik warna putih berisi Narkotika.

Ia juga menawarkan harga Rp13 juta kepada petugas.

"Saat itulah kami langsung membekuk tersangka," tambahnya.

Janda Muda Ini Menikah Lagi dan Bareng dengan Ketiga Anak Gadisnya, Ini Kisahnya!

 

Raul Lemos Jadi Tumbal Disebut tak Akur ke Aurel dan Azriel, Ternyata Omongan Anang Ini Sebabnya

Namun, saat itu tersangka sempat membuang barang bukti tersebur ke semak-semak sembari mencoba kabur. Beruntung, tersangka tak kabur dan tertangkap oleh petugas.

Setelah dilakukan penyisiran, kantong plastik tersebut akhirnya ditemukan di semak-semak tak jauh dari tempat transaksi. Dari dalam kantong plastik itu, ditemukan 27 butir pil ekstasi logo Kodok berwarna orange seberat 11,30 gram, plus satu paket Narkotika diduga jenis Sabu seberat 50,05 gram.

"Tersangka langsung kita amankan, berikut barang buktinya untuk kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved