Eks Anggota TNI Dalangi Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mayat di Buang ke Sungai Diganduli Pemberat
Eks Anggota TNI Dalangi Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mayat di Buang ke Sungai Diganduli Pemberat
Eks Anggota TNI Dalangi Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mayat di Buang ke Sungai Diganduli Pemberat
SRIPOKU.COM-Aksi dan pelaku Pembunuhan sadis terhadap Sopir Taksi Online di Mayat di Buang ke Sungai Diganduli Pemberat itu terungkap.
Pelakunya merupakan eks Anggota TNI.
Aksi Pembunuhan terhadap Sopir Taksi Online yang diketahui bernama Tri Ardianto (40) ini terbilang sadis.
Sebab tampak dari jenazah Sopir Taksi Online Tri Ardianto ini, mengalami luka arang keranjang di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, terdapat di jenazah Sopir Taksi Online Tri Ardianto ini seperti, ditemukan luka jeratan pada leher, dua luka tusuk pada dada kiri, luka tusuk pada dada kanan, luka robek pelipis kiri, luka robek telinga kanan dan bekas sayatan di tangan.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Welahan AKP Suyitno mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, Tri Ardianto pada Selasa (4/2/2020) malam, berpamitan dengan keluarganya hendak mengantar penumpang.
Saat itu Tri Ardianto mengemudikan Honda Jazz putih dan kemudian tidak pulang, mayat ditemukan mengambang di sungai.
Mendapati kasus ini, pihak kepolisian bergerak memburu pembunuh Sopir Taksi Online.
Setelah tiga pekan, akhirnya Tim Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku di Yogyakarta sekaligus juga mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz warna putih milik korban.
Tiga terduga pelaku pembunuhan sopir Grab asal Kudus, almarhum Tri Ardianto (40), berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di wilayah Yogyakarta, Jumat (28/2/2020).
Ternyata satu dari tiga pelaku disinyalir merupakan mantan anggota TNI yang dipecat karena Disersi, mantan anggota TNI tersebut yakni bernama Dedi.
Kasus ini masih didalami oleh Polres Jepara dan Polda Jateng.
Untuk diketahui, Tri Ardiyanto (40), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan tewas mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng Kamis (6/2/2020) pagi.
Leher Dijerat Diganduli Pemberat
Aksi Pembunuhan ini benar-benar sadis, tampak dari leher yang dijerat sebelum tewas, kemudian terdapat luka arang keranjang bekas luka tusuk.
Bahkan Mayat di Buang ke Sungai Diganduli Pemberat.
Pecatan Anggota TNI
Sementara itu, Menanggapi adanya anggota TNI yang dipecat dan terlibat kejahatan, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto menuturkan Dedi merupakan mantan anggota TNI namun sudah lama dipecat.
Terkait satuan asal Dedi dari mana masih dicari pihak Kodam IV/Diponegoro.
"Masih dicek kebenarannya," terang Susanto kepada Tribunjateng.com, Minggu (1/3/2020).
Selanjutnya Tribunjateng.com berusaha mengkonfirmasi terkait kapan Dedi di pecat dari satuan TNI, namun Susanto enggan membeberkannya lebih detail.
"Masih kami cari infonya juga," sambung Susanto.
Susanto juga menegaskan pelaku pembunuhan tersebut sudah bukan anggota TNI lagi.
Pasalnya dia sudah dipecat dari satuan lama.
"Itu sudah bukan anggota TNI lagi," tegasnya.
Ketika Tribunjateng.com mengkonfirmasi lebih jauh terkait identitas Dedi, Kapendam enggan memberikan komentar.
"Nanti kalau sudah dapat informasinya pasti dikabari," jelasnya
Diketahui, driver grab Kudus tersebut ditemukan tewas di aliran Sungai Serang Welahan Drainage (SWD) II Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis (6/2/2020) pagi.
Jasad Tri Ardianto ditemukan penuh luka.
Kedua kakinya diikat dengan tali yang diberi pemberat.
Warga yang menemukan juga melihat ada tali di lehernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, ditemukan luka jeratan pada leher, dua luka tusuk pada dada kiri, luka tusuk pada dada kanan, luka robek pelipis kiri, luka robek telinga kanan dan bekas sayatan di tangan.
Setelah tiga pekan, akhirnya Tim Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku di Yogyakarta sekaligus juga mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz warna putih milik korban.
Kasus ini masih didalami oleh Polres Jepara dan Polda Jateng.