PERBEDAAN Tugas Anggota Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD, Jangan Sampai Keliru!

Jangan Sampai Keliru, Anggota TNI AD Polisi Militer (PM) & Provos itu Beda Tugas, Ini Perbedaannya!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Pendam II Sriwijaya
Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, S.I.P, M. Hum yang menyematkan tanda pada anggota saat dalam upacara gelar pasukan Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Gabungan Polisi Militer (POM) TNI Tahun 2019 di Lapangan Apel Makodam II/Swj Jalan Jenderal Sudirman Km. 2,5 Palembang, Jum’at (8/2/2019) 

Jangan Sampai Keliru, Anggota TNI AD Polisi Militer (PM) & Provos itu Beda Tugas, Ini Perbedaannya!

SRIPOKU.COM - Apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya. 

Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.

Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal. 

PM adalah polisi dari organisasi militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.

POLISI MILITER
POLISI MILITER (Youtube)

Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.

Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI Meliputi

yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani polisi militer angkatandarat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.

1. penyekidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)

2. Penegakan hukum (GAKKUM)

3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved