Motif Pelaku EMC Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Karena Bayar Utang, Ditangkap di Palembang
penyidik masih memeriksa satu tersangka yang baru ditangkap, EMC, untuk mencari aset-aset mereka.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.
• Detik-detik Budi Habisi Nyawa Anak Kandungnya,Sempat Cekcok,Cekik Korban Hingga Buang ke Drainase
• Pemilik PO Bus Sriwijaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Pagaralam
Evi Maindo Christina, DPO kasus penipuan dan penggelapan villa di Bali terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan
Kabar penangkapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi.
Menurut Supriadi, penangkapan itu berlangsung pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 03.59 WIB di penginapan Desilva Bandara Guest House kawasan Kecamatan Sukarami Palembang.
Penangkapan itu dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Betul, tapi kita tidak dilibatkan (penangkapan), langsung dari Bareskrim," kata Supriadi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Utang Jadi Salah Satu Motif Pelaku Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar",