Breaking News

Buron 6 Bulan, Pelaku Setubuhi Pacar di Prabumulih Diringkus Polisi, Ingkar Janji tak Nikahi Korban

Enam bulan buron, pelaku pemerkosaan berinisial DS (17), yang merupakan warga Prabumulih Timur berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabum

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
DS ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan dikawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul kota Prabumulih, pada Rabu (12/02/2020) lalu. 

Namun apa hendak dikata, janji hanya tinggal janji.

Rasakan Sosok Ashraf Sinclair Masih Dekat,Ririn Dwi Ariyanti Masih tak Percaya,Suami BCL Telah Tiada

 

Begini Respon Maia Estianty Dipaksa Dul Jaelani Jadi Backing Vokal, Dipaksa Nyanyi tuh ya gini.

 

Warga Dihebohkan Kemunculan Gajah Ngamuk di Muratara, Tinggalkan Kotoran & Rusak Kebun Sawit

Pelaku terus mengelak ketika ditagih korban kapan akan menikahi dan bahkan pelaku DS menghilang tak bisa lagi dihubungi korban.

Kesal dengan hal itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke kerabat dan melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

Petugas yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Petugas sempat menggrebek rumah DS namun yang bersangkutan kabur.

Setelah enam bulan melakukan pengejaran, petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku kembali dari persembunyiannya.

Tak ingin buruanya kabur, petugas kemudian mendatangi informasi keberadaan pelaku dan meringkus DS ketika tengah santai makan di rumah makan kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.

"Memang ada tersangka kasus pencabulan diamankan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku DS akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Pelaku akan dijerat ancaman hukuman10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved