Polisi Telusuri Motif 2 Pelaku Rekam & Sebar Video Pemerkosaan Terhadap Temannya

masih mendalami motif di balik aksi dua siswi SMA I dan A yang tega merekam dan menyebar adegan pemerkosaan yang dilakukan terhadap temannya sendiri.

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.com/M WISMABRATA
Ilustrasi video asusila.(KOMPAS.com/M WISMABRATA) 

Polisi Telusuri Motif 2 Pelaku Rekam & Sebar Video Pemerkosaan Terhadap Temannya

SRIPOKU.COM -- Dua pelaku perekaman pemerkosaan dilakukan terhadap teman sekolahnya, ternyata memiliki hubungan baik dengan korban.

Kini polisi masih mencari tahu motif pelaku tega merekam dan menyebarkan video tersebut,

Penyidik Polres Pulau Buru, Maluku, masih mendalami motif di balik aksi dua siswi SMA I dan A yang tega merekam dan menyebar adegan pemerkosaan yang dilakukan terhadap temannya sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP A Futuwembun mengatakan, kedua siswi tersebut menyebarkan video pemerkosaan temannya melalui WhatsApp.

“Sampai saat ini, motif kedua siswi ini merekam dan menyebar video adegan pemerkosaan itu masih terus kita dalami,” kata Futuwembun kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dibujuk Pesta Miras, Siswi SMA Diperkosa oleh 2 Rekannya, 2 Siswi Lainnya Merekam

 

Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan, PT KAI Divre III Palembang Sediakan 63.228 Tiket

Berdasarkan keterangan sementara yang didapat dari kedua siswi tersebut, rekaman itu dibuat dan disebarkan hanya untuk main-main saja.

“Kita tanyai mereka dan katanya hanya main-main saja, tapi tentu masih kita dalami terus,” ujar Futuwembun.

Futuwembun mengatakan, korban dan kedua temannya itu tidak memiliki masalah pribadi.

Sebab, selama ini mereka bertiga berhubungan sangat baik.

“Mereka tidak ada masalah, karena korban dan kedua tersangka ini berteman, satu sekolah,” kata dia.

Menurut polisi, saat merekam dan menyebarkan video pemerkosaan, kedua siswi SMA itu masih berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Saat menyebarkan video itu mereka berdua masih dalam keadaan mabuk, ya tapi mereka sadar,” ujar Futuwembun.

Titi Kamal Ungkap Sosok Noah Kuatkan Bunga Citra Lestari Bilang yang Sabar Mama

 

Ketahuan Bobol Rumah di Musirawas, Pelaku Diteriaki Korbannya, Kabur Keburu Diamuk Massa

Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.

Ironisnya, saat pemerkosaan terjadi, dua siswi yang juga rekan sekolah korban I dan A yang berada di indekos tersebut tidak melakukan pencegahan.

Mereka justru ikut merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.

Kemudian, mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.

Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.

“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.

Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.

Istri Kerja Jadi TKW, Pria di Kediri Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil, Korban Diancam Diusir
Istri Kerja Jadi TKW, Pria di Kediri Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil, Korban Diancam Diusir (Istimewa)

Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.

Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama. Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.

“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved