KLINIK Ini Dikunjungi Ribuan Pasien, Praktek Aborsi Ilegal, Ditemukan 903 Janin di dalam Septic Tank

KLINIK Ini Dikunjungi Ribuan Pasien, Praktek Aborsi Ilegal, Ditemukan 903 Janin di dalam Septic Tank

Editor: Welly Hadinata
IST
Ilustrasi Aborsi / KLINIK Ini Dikunjungi Ribuan Pasien, Praktek Aborsi Ilegal, Ditemukan 903 Janin di dalam Septic Tank 

KLINIK Ini Dikunjungi Ribuan Pasien, Praktek Aborsi Ilegal, Ditemukan 903 Janin di dalam Septic Tank

SRIPOKU.COM - Praktik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat terbongkar. Beroperasi selama 21 bulan, klinik aborsi ilegal ini sudah dikunjungi ribuan pasien.

Sebanyak  903 janin telah digugurkan. Janin-janin itu kemudian dibuang ke septic tank.

Pengelola klinik aborsi ilegal itu telah meraup keuntungan Rp 5,5 miliar.

Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Tiga tersangka ditangkap, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI. Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web.

Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.

Lalu bagaimana cara mereka beraksi?

Berikut fakta-faktanya: Berpengalaman praktik aborsi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka ini rata-rata berpengalaman di bidang kesehatan, khususnya bagian kebidanan.

Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.

Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.

Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.

Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi.

Dia pernah divonis 3 bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal. Tersangka lainnya, yakni RM.

Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.

Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.

Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.

Sewa rumah untuk buka praktik

Dengan sejumlah pengalaman melakukan praktik aborsi, para tersangka ini menyewa rumah untuk lancarkan aksinya.

Yusri mengatakan, tempat praktik aborsi ilegal itu disewa seharga Rp 175 juta per tahun.

"Tempat ini (Klinik Paseban), dia (tersangka MM) sewa selama tiga tahun dengan harga Rp 175 juta per tahun. (Sewa) sudah berjalan 21 bulan," kata Yusri. Sejumlah dokter pun melakukan praktikaborsi di sebuah klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat ini.

Di klinik ini, calon pasien dijanjikan penanganan aborsi oleh dokter profesional dan peralatan medis yang steril.

"Dia (tersangka MM) mempunyai kaki tangan sekitar 50 bidan dan hampir 100 calo (untuk mempromosikan Klinik Paseban)," ungkap Yusri.

Janin dibuang ke septic tank

Meski dijanjikan penanganan aborsi dengan dokter yang profesional, ternyata terungkap janin yang digugurkan di KlinikPaseban itu dibuang ke septic tank.

"Janin biasa ditemukan di septic tank," kata Yusri. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti janin berusia 6 bulan dan pasien yang akan melakukan aborsi.

Menurut Yusri, pasien Klinik Paseban berasal dari seluruh Indonesia karena keberadaan klinik itu disebarkan secara online melalui sebuah website.

Sebagian besar pasien melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.

Keuntungan hingga Rp 5,5 miliar

Dari hasil praktik aborsi ini, terungkap para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 5,5 selama beroperasi 21 bulan.

"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," kata Yusri.

Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya.

Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janinusia sebulan.

Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Praktik Aborsi di Paseban yang Raup Untung Miliaran Rupiah", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/15/11320531/terungkapnya-praktik-aborsi-di-paseban-yang-raup-untung-miliaran-rupiah?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved