Pemkot Palembang Sebar 600 e-Tax di 2020, Target Utama: Restoran Berpendapatan Rp 10 Juta Lebih

Pemkot Palembang berencana akan memasang 100 e-tax kembali pada tahun ini demi menggenjot pencapaian realisasi pajak restoran.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Yandi Triansyah
pemasangan e tax di restoran pempek di Palembang setelah sebelumnya dikenakan SP 2 oleh BPPD, Selasa (23/7) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna menggenjot pencapaian realisasi pajak restoran tahun ini sebesar Rp 250 miliar atau naik 47 Persen dari tahun 2019 kemarin, Pemkot Palembang berencana akan memasang 100 e-tax kembali pada tahun ini

Lokasi pemasangan e-Tax ini pun masih difokuskan pada rumah makan ataupun restoran yang pendapatannya Rp 10 juta lebih.

"Prioritas tetap ke rumah makan yang pendapatannya diatas Rp 10 jutaan per bulan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, Minggu (16/2/2020).

Diungkapkan Sulaiman, pemasangan 100 e-Tax tahun ini sebagai lanjutan dari pemasangan 500 unit e-tax di tahun 2019 kemarin dari target 600 e-tax.

Akan Disegel Pemkot Palembang Perihal e-tax, Pizza Hut: Vendornya tidak Datang Kok Kami Terima SP

Pemasangan e-Tax diharapkan meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan.

Pasalnya, dengan pajak online ini setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan sehingga Wajib Pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit.

Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.

Tapping box akan merekam dan melaporkan setiap transaksi dan ada pajak yang harus diserahkan kepada pemerintah.

"Kita harap tidak ada lagi yang menolak pasang. Sebab, nominal pajak yang kita terima valid. Semuanya tentu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya BPPD Kota Palembang Taslim mengatakan, pemasangan e-Tax di tempat yang baru saat ini sudah dipetakan, terutama di tempat yang potensial.

Wajib Pajak yang sudah dipasang sebelumnya jika didapati melanggar, tetap diberikan Surat Peringatan (SP).

"e-Tax yang baru ini sudah ada alatnya, tinggal dipasang," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved