Perkosa Anak Tiri dan Ponakannya, Pria Ini Ancam Korbanya Akan Disantet dan Diimingi Dibelikan Bakso

Polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi bapak perkosa anaknya berulang kali selama tiga tahun. 

Perkosa Anak Tiri dan Ponakannya, Pria Ini Ancam Korbanya Akan Disantet dan Diimingi Dibelikan Bakso

SRIPOKU.COM -- Polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.

H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15).

Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.

Y (37), warga Pringsewu, Lampung, memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengatakan, Y memerkosa WM sejak tahun 2011.

Kala itu, korban WM masih kelas dua sekolah dasar.

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono, saat dihubungi, Minggu (16/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com

Dana BOS Telat Cair, Kepsek di Muratara Terpaksa Pinjam Uang Panas Rentenir

 

Tak Mau Diajak Nonton Orgen Tunggal, Rahmad Tewas Ditusuk Tarman, Pelaku Mengaku Kesal Diejek Korban

Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Y memerkosa WM di rumahnya sendiri saat sang istri sedang pergi.

Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada Januari 2020 di rumahnya.

Selain dilaporkan oleh WM, Y juga dilaporkan oleh keponakannya, N atas kasus yang sama pada 12 Februari.

Y dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei dan November 2019.

Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.

“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Martono.

Pelaku Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Tiri dan Keponakan, Pria di Lampung Ancam Santet Korban jika Melawan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved