Acara Hotman Paris Show Ditegur KPI, Ulah Nakal Hotman Paris Disorot, Megang hingga Rangkul Wanita
Adegan mesra Hotman Paris dengan wanita dinilai tak sopan untuk dilayangkan di tv, acara Hotman Paris Show dapat teguran dari KPI.
SRIPOKU.COM - Adegan mesra Hotman Paris dengan wanita dinilai tak sopan untuk dilayangkan di tv, acara Hotman Paris Show dapat teguran dari KPI.
Program acara Hotman Paris Show baru saja mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pada rilisannya, KPI menilai program yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris itu telah melanggar norma kesopanan.
KPI melihat episode Hotman Paris Show yang ditayangkan pada tanggal 15 Januari 2020 silam mengandung unsur tak etis.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV.
Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," tulis KPI.
Terkait detail pelanggaran yang dilakukan, Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat pun memberikan penjelasan.
• Tingkah Manja Nikita Mirzani Disorot, Tidur di Pangkuan Hotman Paris, Pengacara Kaget Tangan Ditarik
• Blak-blakan Fadel Islami Bongkar Rahasia Ranjang dengan Muzdalifah, Posisi Ini Paling Favorit!
"Penjatuhan sanksi dikarenakan adanya pelanggaran dalam tayangan berupa adegan pembawa acara program, Hotman Paris, yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Tak hanya episode yang ditayangkan pada (15/1/2020) saja, KPI juga menyorot episode berikutnya yakni pada (16/2/2020).
“Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” tambah Mulyo mengutip surat teguran KPI Pusat.
Menurut Mulyo, adegan itu telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS.
Ada 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).

Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
Sebagai tindak lanjut adanya pelanggaran tersebut, KPI akhirnya melayangkan surat teguran teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 kepada iNews TV sebagai media yang menyiarkan pada (12/2/2020).
Mulyo meminta INews untuk segera melakukan perbaikan internal pada program bersangkutan.