Bacaan Niat & Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap Arab,Latin & Arti serta Alasan Diperbolehkan

Bacaan Niat & Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap Arab,Latin & Arti serta Alasan Diperbolehkan

Penulis: Tria Agustina | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
Bacaan Niat & Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap Arab,Latin & Arti serta Alasan Diperbolehkan 

Bacaan Niat & Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap Arab,Latin & Arti serta Alasan Diperbolehkan

SRIPOKU.COM - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan.

Sholat juga merupakan tiang agama islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad : 56. Dalam beribadah Allah tidak pernah menyulitkan umatnya.

Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh atau musafir.

Seringkali kita mengadakan perjalanan jauh atau kesulitan untuk sholat dan hal lainnya (kecuali haid, nifas, habis melahirkan), tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sholat fardhu.

Namun, Islam tidak memberatkan, kita bisa sholat Jamak (digabungkan) dan Qashar (diringkas), berikut pandaunnya dilansir Sripoku.com di Tribunnews.com dari islampos.

Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat (SRIPOKU.COM/ ANTON)

Sholat Jamak

Sholat jamak adalah sholatyang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan sholat  Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.

Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.

Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Ibadah Sunah yang Keutamaannya Sangat Baik untuk Organ Pencernaan

Sholat  jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

Minimal 81 Kilometer

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved