Breaking News

Berita Palembang

Akbar Otak Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksol di Palembang Divonis Hukuman Mati, Ini Ekspresinya

Otak Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksol di Palembang Divonis Hukuman Mati, Ini Ekspresinya!

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Akbar Al Faris (34) otak perampok yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan driver taksi online, divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Kamis (13/2/2020). 

Mereka bersepakat untuk menjual mobil milik korban dan didapatlah hasil sebesar Rp 23 juta.

"Saya menerima Rp5,3 juta. Selebihnya dibagi-bagi sama yang lain,"ucapnya.

Akbar, otak pembunuhan Sofyan, driver taksi taksi online yang buron hampir setahun akhirnya ditangkap polisi, Rabu (21/8/2019)
Akbar, otak pembunuhan Sofyan, driver taksi taksi online yang buron hampir setahun akhirnya ditangkap polisi, Rabu (21/8/2019) (Istimewa)

Selama hampir sepuluh bulan buron, Akbar Al Farizi (34) mengaku sempat berpindah-pindah tempat dan bekerja serabutan.

Dia mengaku selalu memilih tinggal di pondok kecil di tengah kebun saat masih buron.

"Dalam pelarian saya pernah tinggal di Tanjung Lengkayang muara dua. Sampai disana saya bersembunyi di pondok kebun di wilayah itu."

"Terus lari lagi sampai di Kisam Muara Dua. Disana saya kerja serabutan di kebun kopi,"ungkapnya.

Dalam masa pelariannya itu, Akbar mengaku sempat ada niat untuk melarikan diri.

Namun hal itu urung dilakukannya setelah mendengar saran dari orang-orang yang berada di sekitarnya.

"Soalnya saya dengar omongan ibu dan orang-orang lain, katanya kalau tertangkap saya akan akan ditembak mati. Jadi saya takut untuk menyerahkan diri,"ujarnya.

Terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada dua temannya yakni Ridwan alias Rido (42) dan Acuandra alias Acun (21), Akbar mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut.

"Namanya juga di dusun (kampung), jadi tidak ada handphone atau sinyal atau lain-lain,"ujarnya.

Akbar juga menyampaikan permintaan maafnya pada keluarga korban.

"Saya menyampaikan ke keluarga korban memang saya salah, saya khilaf, saya minta maaf,"ujarnya.

Akbar (31) otak pembunuh driver taksi online Sofyan yang dibunuh pada Oktober 2018 lalu, akhirnya ditangkap di OKU Selatan, Rabu (21/8/2019).

Akbar ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Junaedi.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved