Pelaku Pencuri Terali Pintu SMA 2 Muhammadiyah Palembang, Hasilnya Buat Beli Miras

Pelaku pencurian terali pintu di Yayasan SMA Muhammadiyah 2 Palembang, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Talang Semut, Bukit Kecil Palembang, ditangkap

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANDI WIJAYA
Anggota Opsnal Pidum Saat menangkap Joko, pelaku pencurian terali pintu sekolah, Rabu (12/2/2020) 

Pelaku Pencuri Terali Pintu SMA 2 Muhammadiyah Palembang, Hasilnya Buat Beli Miras

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelaku pencurian terali pintu, milik Yayasan SMA Muhammadiyah 2 Palembang, di Talang Semut, Bukit Kecil Palembang, ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (12/2/2020).

Pelaku yakni, Joko Triasno alias Joko (29), warga Rumah Susun (Rusun) Blok 49, Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan IB I, Palembang.

Sedangkan kedua rekannya inisial A dan E, masih diburuh petugas Pidum.

Tersangka Joko ditangkap petugas Pidum, saat berada di sebuah warnet Jalan Soak Bato, Selasa (11/02), sekira pukul 23.15.

Selain pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu pintu terali warna kuning, dan file rekaman CCTV.

Dari pengakuan Joko saat di periksa petugas, tersangka Joko mengakui telah mencuri pintu terali bersama dua temannya di Yayasan SMA Muhammadiyah Palembang, pada Jumat 31 Januari 2020, sekira pukul 13.15.

“Iya, Pak. Saya yang masuk ke dalam sekolah, lalu mengambil pintu terali itu. A dan E, nunggu di atas motor,” katanya, Rabu (12/02).

Setelah itu, lanjut Joko, ia bersama tersangka A membawa terali tersebut untuk dijual seharga Rp100 ribu.

“Uangnya kami tiga, A dan E dapat Rp30 ribu. Bagian saya Rp35 ribu, semuanya dibelikan miras,” akunya.

Sementara, Kasat Reskrim AKBP Nuryono melalui Kasub Opsnal Pidum, Ipda Andrean, membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian di Yayasan SMU Muhammadiyah 2 Palembang.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak sekolah atau korban. Dari pengakuan tersangka, dia beraksi bersama dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO,”katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curat.

“atas ulahnya pelaku diancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved