Dua Kakek Cabuli Anak Tetangga, Modus Iming-iming Buah Durian dan Rambutan, Pasrah Ditangkap Polisi!

Dua Kakek Cabuli Anak Tetangga, Modus Iming-iming Buah Durian dan Rambutan, Pasrah Ditangkap Polisi!

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi/ Dua Kakek Cabuli Anak Tetangga, Modus Iming-iming Buah Durian dan Rambutan, Pasrah Ditangkap Polisi! 

Dua Kakek Cabuli Anak Tetangga, Modus Iming-iming Buah Durian dan Rambutan, Pasrah Ditangkap Polisi!

SRIPOKU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang kakek yang diduga mencabuli seorang anak.

Kedua kakek tersebut adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga.

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban. “Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).

Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Dalam melancarkan aksinya, MT membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Guru Ngaji di Riau Tega Cabuli Muridnya di Toilet Hingga 10 Kali

Video : Tergiur Kemolekan Tubuh Anak, Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 4 Kali

Pria Ini tak Tahan Lihat Kemolekan Anak Tirinya Kerap Pakai Busana Minim di Rumah, 4x Berbuat Cabul

Sudah Punya 2 Istri, Bapak di Trenggalek Ini Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 2 Tahun

Hal yang sama juga dilakukan SN. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kakek di Sulsel Cabuli Anak Tetangganya dengan Iming-iming Uang dan Durian", https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/10003031/dua-kakek-di-sulsel-cabuli-anak-tetangganya-dengan-iming-iming-uang-dan?page=all#page2.  Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved