Bukannya Belajar, Pelajar di Pagaralam Curi Motor di Sekolah, Satu Pelaku Ditembak
Nekad mencuri motor di halaman parkir sekolah SMA NU Kota Pagaralam, tiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Tim Tataikah 72 Polsek Pagaralam
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
Bukannya Belajar, Pelajar di Pagaralam Curi Motor di Sekolah, Satu Pelaku Ditembak
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Nekad mencuri motor di halaman parkir sekolah SMA NU Kota Pagaralam, tiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Tim Tataikah 72 Polsek Pagaralam Utara.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu YA (17) dan OS (17) warga Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
Selain itu tim juga terpaksa harus melumpuhkan Lori (20), yang menurut keterangan tersangka tinggal di gang Repormasi Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.
Ketiga tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian motor di halaman parkir SMA NU Pagaralam.
Pengembangan dari dua siswa salah satu sekolah swasta yang ada di kota Pagaralam anggota Polsek Pagaralam Utara, hanya butuh waktu tiga jam berhasil meringkus komplotan Bandit motor, Senin (10/2/2020).
AKP Herry Widodo SHdi damping Baur Humas Polres Pagaralam Bripka Paino membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku curanmor.
Penangkapan pelaku bermula adanya laporan kehilangan motor di halaman parkir sekolah NU, Senin (10/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Korban Juliansyah yang tercatat sebagai siswa salah satu sekolah tersebut.
Korban melaporkan telah kehilangan kendaraan bermotor Honda Beat Nopol BG 2029 WR miliknya yang diparkir di halaman sekolah.
"Berdasarkan dari laporan tersebut team Reskrim Polsek Pagaralam Utara (PAU) langsung bergerak cepat mengejar para tersangka berdasarkan dari keterangan tersangka ," ujar Kapolsek.
Tak berselang lama tim Reskrim Polsek PAU berhasil melumpuhkan pemetik yaitu Lori (20) yang menurut keterangan tersangka tinggal di gang Repormasi Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan .
"Tersangka ditangkap saat berada di sebuah kontrakan milik teman nya yaitu Yoga Anggara dan satu temannya lagi bernama Olian Sakira yang berada di Air Laga Kelurahan Kuriban Babas Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam," katanya.
Dijelaskan Kapolsek modus pencurian sendiri bermula dari tersangka bernama YA yang meminjam motor milik Juliansyah (korban) yang kemudian kunci stangnya di rusak dengan menggunakan kunci liter T, kemudian di parkirkan kembali di halaman parkir sekolah dan selanjutnya peran Lori sebagai pencuri dan langsung di bawa ke kontrakan milik YA.
"Satu dari tiga tersangka kita hadiahi timah panas karna mencoba melawan dan melarikan diri ,dan atas perbuatan ini para tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," jelasnya.