WASPADA Mainan Anak Ini Ternyata Mengandung Narkoba, Kiriman dari Malaysia, Modus Pengedar Narkoba!

Waspada, Ternyata Pengedar Narkoba Ini Gunakan Modus Baru, Disamarkan dalam Mainan Anak!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com
WASPADA Mainan Anak Ini Ternyata Mengandung Narkoba, Kiriman dari Malaysia, Modus Pengedar Narkoba! 

Alhasil, pihak Bea Cukai dan polisi mengamankan paket mencurigakan di salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.

"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.

Polisi juga mengamankan D selaku orang yang mengambil paket tersebut.

Setelah diperiksa, D rupanya tidak tahu jika barang tersebut merupakan narkoba.

"Setelah diperiksa, kita mendapatkan nama tersangka lain yakni I , R dan E," terang dia.

I dan E diketahui merupakan pasangan suami-istri yang memesan paket tersebut. Sedangkan R merupakan tersangka yang namanya tertera dalam paket tersebut.

"Jadi paket ini atas nama R, tapi yang ambil D," terang dia.

Yusri mengatakan polisi masih  menyelidiki kasus tersebut guna mencari tahu dimana lokasi narkoba tersebut diedarkan.

"Ini masih kita dalami," kata Yusri.

Positif Mengandung Sabu
Positif Mengandung metamfetamin/Sabu (Tribunnews.com)

Passing Grade Seorang Peserta Tes CPNS di OKU Terbesar di Indonesia, Raih Top Ranking Nasional

Dari kejadian ini, polisi mengamankan lima buah kotak mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Diketahui, masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram.

"Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram.

Cara gunakannya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," tutupnya.

Atas perbuatannya itu, Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Warganet juga ikut resah ketika mengetahui hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved