Sindikat Penipuan Asal Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya, Ternyata Jaringannya di Beberapa Daerah
Sindikat Penipuan Asal Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya, Ternyata Jaringannya di Beberapa Daerah
Sindikat Penipuan Asal Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya, Ternyata Jaringannya di Beberapa Daerah
SRIPOKU.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J, A.
"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Saat D diamankan di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.
• Kapal Hantu Penyelundup Miras dari Batam Kejar-kejaran dengan Polisi, Sempat Ditembaki Helikopter
• Ada Empat Laporan Polisi Melibatkan Mendiang Rudi Alias Bontet, Semua Terjadi di OKI
• Harga Emas Antam Rabu 5 Februari 2020 Terjun Rp 7.000, Berada di Angka Rp 771.000 per Gram
Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.
"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.
Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/11580101/polisi-tangkap-8-tersangka-pembobol-rekening-wartawan-senior-ilham.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana