Digerebek Orangtua Si Pacar Sedang Berduaan, Remaja di Palembang Ini Diserahkan ke Polisi
Seorang remaja digerebek orangtua pacarnya tengah berduaan dengan si anak hingga dibawa ke polisi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang remaja di Palembang, MH (17), diantar oleh orangtua pacarnya ke Polrestabes Palembang Rabu (5/2/2020).
Warga Jalan Abikusno Kertapati Palembang ini diduga sudah berbuat tidak senonoh kepada pacarnya yang usianya juga masih belasan tahun.
Informasi yang dihimpun, Rh (40) yang merupakan orangtua korban menggerebek pelakudi kediaman kakak pelaku beberapa jam sebelum diantar ke Polrestabes Palembang.
Dikatakan MH, dirinya mengaku telah mengajak pacar berhubungan badan, dimana diakui pelaku pacarnya sama sekali tidak menolak.
• Di Kota ini, Berhubungan Seks dengan Anak 16 Tahun Legal, Tapi Mengirim Foto Tidak Senonoh Ilegal
Dikatakan MH, ia sudah dua kali melakukan hal tersebut.
"Saya memang melakukan hubungan badan dengan dia pak di tempat kakak saya itu pun tanpa adanya paksaan dan didasarkan saling suka satu sama lain," katanya saat ditemui di ruang Unit Pidum Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, sebelum melakukan hubungan badan, pelaku dan sang pacar sempat berjalan-jalan pada Minggu (2/2/2020), kemudian pelaku dan LA menginap di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ya pak kami menginap di tempat kakak saya lantaran dia tidak mau pulang, kemudian keesokan harinya (Senin, red) sekitar pukul 04.00 kami melakukan hubungan badan pak," katanya.
Kemudian hubungan badan yang kedua kali dilakukan di TKP, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di TKP.
"Ya pak saya melakukan hubungan badan itu semuanya di tempat kakak saya, nah besoknya (Rabu, red) saya digrebek oleh orangtua pacar saya dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Rh mengaku geram dengan tindakan pelaku yang menurutnya sudah membawa lari anaknya, ditambah telah melakukan hubungan badan.
• Video: Demi Dapat Cinta Sejati Di Desa Ini Anak Gadis Diizinkan Berhubungan Badan dengan Banyak Pria
"Saya tidak menyangka pak anak saya mau melakukan hubungan badan dengan dia pak," bebernya.
Tertangkapnya pelaku bersama anaknya, berkat informasi yang didapatkan dari teman-teman korban, dimana korban dibawa lari oleh sang pacar dan berada di TKP.
"Mendapatkan informasi itu saya langsung melakukan penggerebekan di TKP, dan ternyata benar saya menemukan mereka di dalam kamar pak," tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Rh mengatakan, dia sempat melaporkan kehilangan dimana anaknya tidak pulang ke rumah sejak Ahad (2/2/2020) lalu.
"Saya sempat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (3/2/2020) mengenai orang hilang dimana anak saya tidak pulang-pulang, tapi sekarang saya tahu keberadaannya dan saya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya serahan pelaku mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh orangtua korban.
"Serahan dan laporan polisinya sudah kita terima dan akan diproses lebih lanjut oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri terancam pasal 76 D Jo 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2015," tutupnya.