Penghina Polisi Ditangkap

Polisi Korban Hinaan Febri Via Facebook Tugas di Polsek Kalidoni, Keduanya tak Saling Kenal

Febri diamankan diduga sudah memposting kata-kata hinaan kepada seorang anggota Polri yang tugas di Palembang. Ujaran kebencian itu diposting di Fb.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Febri saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Lantaran ulahnya memposting atau membuat status melalui media sosial (medsos) Facebook, Febri Armanda diamankan unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 21.30.

Tanpa perlawanan, ia digiring polisi dari kediamannya di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Febri ditangkap atas kasus ujaran kebencian yang diarahkan ke seorang polisi bernama Citra.

Diketahui, Citra ini tugas di Polsek Kalidoni Palembang.

Febri Si Penghina Seorang Anggota Polisi di Palembang Via Facebook Ngaku Khilaf, Kini Minta Maaf

Febri melakukan aksi tersebut lantaran didasari informasi yang didapatkan dari teman pelaku menyatakan bahwa istri pelaku sedang digoda oleh korban, ditambah dipengaruhi oleh minuman keras (Miras).

"Saya emosi, apalagi juga dipengaruhi miras waktu itu sehingga secara spontan langsung membuat status melalui Facebook saya Gibran Ravatar, namun keesokannya saya baru sadar dan langsung meminta maaf melalui Facebook," ungkapnya, Jumat (31/1/2020), saat perkara digelar.

Namun pelaku Febri tidak menyangka kalau postingannya di Facebook membuat ia harus diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang dirumahnya.

"Saya terkejut dan tidak menyangka atas postingan itu saya diamankan pihak berwajib, saya khilaf dan sangat menyesal atas kejadian ini," ungkapnya.

Sementara , Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus, Iptu Hari Dinar mengatakan, pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan di rumahnya sehingga anggota langsung membawanya ke Polrestabes Palembang.

"Kita amankan pelaku atas laporan korban yang tidak terima postingan pelaku yang tidak senonoh dan juga bersifat pengancaman.

Awal Mula Febri Bikin Status Hina Seorang Anggota Polisi di Facebook, Diduga Pengaruh Miras

Atas laporan itulah kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," katanya.

Tersangka dan korban, Hari mengatakan tidak saling kenal. Kini, tersangka sudah mengutarakan permintaan maafnya kepada korban.

Atas ulahnya tersebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri dengan nomor 089653235234," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved