Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Sidang Serentak dengan Elfin, JPU KPK Datangkan 5 Saksi
Sidang lanjutan dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim kembali digelar dengan menghadirkan Ahmad Yani dan Elfin Selasa (28/1/2020).
SRIPOKU COM,PALEMBANG - Sidang lanjutan dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim kembali digelar dengan menghadirkan Ahmad Yani dan Elfin Selasa (28/1/2020).
Sidang kali ini sedikit berbeda lantaran kedua terdakwa yang berturut-turut menjabat sebagai Bupati Muaraenim non aktif dan oknum ASN Dinas PUPR Muaraenim tersebut menjalani sidang secara serentak.
Sebelumnya, keduanya menjalani sidang secara terpisah.
• BREAKING NEWS: Robi Diagendakan Jalani Sidang Vonis, Istri dan Keluarga Sudah Hadir di Ruang Sidang
Sidang yang dilakukan hari ini dalam agenda sidang keterangan saksi terhadap kedua belah pihak.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Susanti dan didampingi oleh Hakim Anggota Juraidah dan Abu Hanifah.
5 orang saksi itu ialah Ilham Yauri (Kepala Bidang Observasi Jalan dan Jembatan Kabupaten Muaraenim, Mohammad Yusuf (PNS bagian jalan dan jembatan sekaligus Staff terdakwa A. Elfin MZ Muchtar), Hermin Eko Purwanto (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muaraenim),Idris (Sekertaris Dinas PUPR Muaraenim), dan Soliama (Kasubag keuangan Dinas PUPR Muaraenim).
Dari pantauan Sripoku.com terlihat pihak JPU KPK Khoiriyadi sesekali tersenyum mendengar pertanyaan setiap hakim kepada saksi.
Sampai berita ini diturunkan acara sidang masih berjalan dengan tertib dan baik.