Breaking News

Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Sidang Serentak dengan Elfin, JPU KPK Datangkan 5 Saksi

Sidang lanjutan dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim kembali digelar dengan menghadirkan Ahmad Yani dan Elfin Selasa (28/1/2020).

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Kelima saksi yang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ahmad Yani dan Elfin. 

SRIPOKU COM,PALEMBANG - Sidang lanjutan dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim kembali digelar dengan menghadirkan Ahmad Yani dan Elfin Selasa (28/1/2020).

Sidang kali ini sedikit berbeda lantaran kedua terdakwa yang berturut-turut menjabat sebagai Bupati Muaraenim non aktif dan oknum ASN Dinas PUPR Muaraenim tersebut menjalani sidang secara serentak.

Sebelumnya, keduanya menjalani sidang secara terpisah.

BREAKING NEWS: Robi Diagendakan Jalani Sidang Vonis, Istri dan Keluarga Sudah Hadir di Ruang Sidang

Sidang yang dilakukan hari ini dalam agenda sidang keterangan saksi terhadap kedua belah pihak.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Susanti dan didampingi oleh Hakim Anggota Juraidah dan Abu Hanifah.

5 orang saksi itu ialah Ilham Yauri (Kepala Bidang Observasi Jalan dan Jembatan Kabupaten Muaraenim, Mohammad Yusuf (PNS bagian jalan dan jembatan sekaligus Staff terdakwa A. Elfin MZ Muchtar), Hermin Eko Purwanto (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muaraenim),Idris (Sekertaris Dinas PUPR Muaraenim), dan Soliama (Kasubag keuangan Dinas PUPR Muaraenim).

Dari pantauan Sripoku.com terlihat pihak JPU KPK Khoiriyadi sesekali tersenyum mendengar pertanyaan setiap hakim kepada saksi.

Sampai berita ini diturunkan acara sidang masih berjalan dengan tertib dan baik.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved