Sidang Suap PUPR Muaraenim

BREAKING NEWS: Robi Diagendakan Jalani Sidang Vonis, Istri dan Keluarga Sudah Hadir di Ruang Sidang

Sidang vonis terhadap Robi Okta Fahlevi yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, rencananya dilaksanakan hari ini.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Keluarga Robi (seluruhnya membelakangi kamera) yang sudah berada di ruang sidang. Rencananya, terdakwa penyuap di Dinas PUPR Muaraenim itu akan mendengarkan vonis dari majelis hakim tipikor. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang vonis terhadap Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, rencananya dilaksanakan Senin (28/1/2020).

Sidang rencananya digelar di ruang utama sidang Pengadilan Negeri kelas 1 A Khusus Kota Palembang. Selasa(28/1).

Dari pantauan sripoku.com, belum terlihat adanya pengacara dan terdakwa Robi.

Pun begitu dengan majelis hakim tipikor yang terlihat belum berada di mejanya.

Namun, JPU KPK tampak sudah ada di lokasi.

Mereka sibuk mempersiapkan setumpukan berkas beserta proyektor.

Curahan Hati Anak Robi: Kapan Abi Pulang?

Bukan hanya penuntut umum disini juga sudah terlihat sang istri beserta keluarga yang sedang menunggu kedatangan robi di ruang pengadilan.

Beberapa kali terlihat sang istri sedang menelfon dan bulak balik keluar masuk dari ruang pengadilan.

Belum diketahui kapan sidang akan dimulai wartawan sripoku.com akan terus mengabarinya.

Robi dituntut tiga tahun penjara oleh JPU KPK.

Video: Tunggu Sidang, Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Hampiri Jaksa KPK

Pembacaan tuntutan yang dibacakan Khoiriyadi selaku JPU KPK menyatakan bahwa bukti terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk sejumlah uang sudah terbukti.

Suap diberikan supaya terdakwa dapat sejumlah proyek pada Dinas PUPR kab Muaraenim, yang kala itu bupatinya adalah Ahmad Yani.

Robi memberikan komitmen fee tahun 2019 sehingga ini membuktikan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a tentang tipikor.

Namun, pada akhirnya, JPU KPK menyampaikan tuntutan tiga tahun penjara untuk Robi.

Selain itu JPU juga menyampaikan denda 250 dengan subsider 6 bulan.

Tambah JPU lagi Hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa melanggar ketentuan undang " korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved