Berita Palembang
CATAT Ini Ambang Batas Nilai SKD Tes CPNS 2020, Passing Grade Diturunkan, tak Ada Lagi Perangkingan!
CATAT Ini Ambang Batas Nilai SKD Tes CPNS 2020, Passing Grade Diturunkan, tak Ada Lagi Perangkingan!
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
CATAT Ini Ambang Batas Nilai SKD Tes CPNS 2020, Passing Grade Diturunkan, tak Ada Lagi Perangkingan!
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jika sebelumnya pemerintah menerapkan sistem perangkingan karena banyak peserta tak mencapai ambang batas, pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini sistem tersebut ditiadakan.
Dihilangkannya sistem perangkingan itu sejurus dengan diturunkan nilai ambang batas tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) pada tes CPNS tahun ini.
Untuk ambang batas nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari 75 menjadi 65, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dari 143 menjadi 126. Namun untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) ambang batas nilai tetap 80.
"Dengan pengurangan ambang batas nilai ini tak ada lagi sistem perangkingan," ujar Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang, M. Andri Hafif, Minggu (26/1/2020).
• INGAT! SKD CPNS 2019 Dimulai Senin, 27 Januari 2020, Ini yang Harus Dipersiapkan oleh Para Peserta
• Kepala BKPSDM OKU Selatan Pastikan Lokasi Tes CPNS di Palembang, untuk Lokasi Masih Tanda Tanya
• Sekda Minta Masyarakat Dapat Bersikap Ramah Kepada Para Peserta Tes CPNS Muba 2020
Ia menjelaskan, penurunan nilai ambang batas tersebut sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS tahun ini.
Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
"Tahun lalu banyak yang nggak sampai ambang batas, jadi dirangking untuk memenuhi kuota. Mudah-mudahan banyak yang lulus dengan penurunan ambang batas ini," harapnya.
Sementara itu, bagi para peserta yang masuk dalam kategori P1/TL atau peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai hasil SKD memenuhi passing grade (sesuai dengan PermenPAN-RB 37/2018), akan tetapi dinyatakan tidak lolos usai proses integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan.
Para peserta P1/TL yang mengikuti kembali tes sebagai Abdi Negara pada tahun ini bisa memilih mau mengikuti tes SKD atau tidak.
Selain itu, peserta P1/TL juga diperbolehkan mengikuti tes di daerah yang berbeda dengan tes sebelumnya. Namun dengan persyaratan peserta P1/TL mengikuti tes CPNS sesuai kualifikasi.
Apabila peserta P1/TL tidak mengikuti kembali tes SKD, maka pada saat pengumuman nanti nilainya akan diperingkatkan dengan peserta lainnya. Jika nilainya mengalahkan peserta lain, maka akan otomatis masuk. Namun, jika nilai peserta P1/TL setelah diperingkat kalah maka akan gugur.
"Peserta P1/TL yang tidak ikut SKD akan dirangking lagi nilainya. Jadi tinggal pilih, peserta P1/TL tidak mau ikut SKD atau mau coba kembali," jelas Hafif. (Oca)
Ambang batas nilai tes CPNS :
- Ambang Batas Nilai Tahun kemarin TWK (75), TIU (80) dan TKP (143)
-Tahun Batas Nilai Tahun Ini TWK (64), TIU (80) dann TKP (126)
APA Itu Kerajinan Tali Meiwa, Disulap Jadi Sangkek, Tetap Eksis di Lorong Lama Plaju Palembang |
![]() |
---|
Mata ART Seketika Silau, Temukan Rp 117 Juta di Mobil Majikan, Dibelanjakan Sepatu hingga Baju Tidur |
![]() |
---|
Branch Manager Bank Mega Syariah Kunjungi Graha Tribun, Jalin Kerjasama dengan Sripo-Tribun Sumsel |
![]() |
---|
AKBP Andes Purwanti tak Suka Petugas yang Bergaya Koboi, 'Gunakan Sarung Jangan Tertembak Sendiri' |
![]() |
---|
Ada Kue Bernama Gandus, Cerita Nenek-nenek 13 Ulu yang Tetap Eksis Bikin Kue Bingen Khas Palembang |
![]() |
---|