Soal Harun Masiku Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Laporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Soal Harun Masiku Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Laporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
SRIPOKU.COM-Soal Harun Masiku Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Laporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus suap calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
YHassona dilaporkan karena memberikan informasi bohong kepada publik.
Gabungan lembaga swadaya masyarakat dan pegiat anti-korupsi itu menyertakan bukti rekaman kamera keamanan CCTV Bandara Soekarno-Hatta dalam pelaporan yang disampaikan kemarin (Kamis, 23/1).
“Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Calon legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan ini lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari lalu.
Wahyu diduga menerima Rp600 juta dari Harun Masiku melalui perantara, agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian Antar-waktu (PAW).
Setelah kasus itu diproses KPK pada tahap penyidikan, pihak imigrasi dan Menkumham Yasonna Laoly selaku atasan imigrasi menyampaikan informasi ke publik bahwa Harun Masiku sudah meninggalkan Indonesia ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sejak 6 Januari.
Pada 16 Januari 2020, Yasonna ngotot menyebut bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri.
Fakta lain diungkap majalah Tempo, memberitakan hasil investigasi bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia tanggal 7 Januari atau sesehri sebelum OTT KPK.
Istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, mengakui suaminya telah menelepon dan mengabarkan bahwa dia sudah kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Januari 2020.
Meski begitu, baik KPK maupun Kemenkum-HAM menyebut Harun masih di luar negeri.
Menurut koalisi, sikap Yasonna dan jajarannya janggal.
"Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan bagi untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” kata Kurnia.
Dalam laporan itu, Kurnia dan kawan-kawan menyerahkan rekaman kamera keamanan CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada 7 Januari 2020. Laporan ini diterima pihak KPK dengan nomor 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta pemerintah, termasuk Menkumham menjelaskan ke publik mengenai fakta keberadaan Harun Masiku.
Ralat informasi dari imigrasi dan perbedaan informasi dengan pihak KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mendesak Presiden untuk memberhentikan Yasonna Laoly sebagai menteri.
"Sehingga sangat masuk akal bila menggangu penyidikan melalui jabatan Yasonna saat ini,” kata Kurnia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Yasonna tidak perlu mengundurkan diri, apalagi sampai diberhentikan hanya karena masalah itu.
Menurutnya, kesalahan ucap atau slip of tongue Yasonna bersifat manusiawi.
Dan Yasonna telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya itu.
“Pak Yasonna punya kinerja yang baik, kok ngapain harus mundur,” kata politisi dari Partai NasDem yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok itu.