Ini Hukum Tinggalkan Salat Jumat bagi Laki-laki & Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur

Ini Hukum Tinggalkan Salat Jumat bagi Laki-laki dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ini Hukum Tinggalkan Salat Jumat bagi Laki-laki & Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur 

Tirmizi, no. 3334, meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, "

إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (حسنه الشيخ الألباني في " صحيح الترمذي)

"Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, 'Sekali-kali tidak, pada hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

4. Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dari Mujahid, dia berkata, "Mereka mengartikan Ar-Ran adalah sebagai penutup hati." (Fathul Bari, 8/696, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "Dosa, jika banyak, akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang lalai. Sebagaiman ucapan sebagian salaf tentang firman Allah Ta'ala, "Sekali-kali tidak, pada hati mereka terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka perbuat." Dia berkata, "Itu adalah dosa di atas dosa." (Al-Jawabul Kafi, hal. 60)

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, "Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar'i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpendapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia melakukan shalat Zuhur." (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332)

Dikutip dari megapolitan.kompas.com. hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.

Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:

"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)

Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk shalat berjamaah di masjid.

Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.

Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)

Kumpulan Doa Dahsyat Orang Tua untuk Anak Lengkap Latin & Arti, Doa Mustajab Orangtua Mudah Terkabul

Bolehkah sholat jumat diganti dengan sholat dzuhur?

Menurut Ustadz Adi Hidayat, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Dzuhur, jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan shalat Jumat secara hukum syar’i.

Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan, yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan. Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan shalat Dzuhurnya empat rakaat, menurut Ustadz Adi itu hukumnya sah.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved