Berita Palembang
Butuh Uang Anisa Gadaikan Motornya, Ketika akan Ditebus Motor Tersebut sudah Dijual
Motor korban ini berada di tangan tersangka sejak 18 Desember lalu dalam status digadaikan korban karena memerlukan uang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Anisa Futori Nontika (22) warga Lorong Sudirjo, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang harus kehilangan motor Honda Genio dengan nopol BG 5408 ACT.
Motor itu diduga telah dijual Ro (32) warga Jalan Bambang Utoyo, Gang Baru Hidup, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Motor korban ini berada di tangan tersangka sejak 18 Desember lalu dalam status digadaikan korban karena memerlukan uang.
Atas kejadian itu, Anisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang membuat laporan polisi.
"Saya tidak terima atas ulah dia pak, niat hati datang untuk menebus motor saya. Malah motor tidak ada katanya dipakai keluarganya,"katanya, Jumat (24/1)
Kejadian itu bermula saat korban menggadaikan sepeda motor miliknya kepada terlapor pada 18 Desember 2019 lalu sekitar pukul 18.45 .
• Salah Satu Pelaku Pembobol Rumah di Lubuklinggau Barat Terpaksa Ditembak Polisi di Kaki Kiri
• Dikawal Propam, 21 Anggota Satres Narkoba Polres Muba Mendadak Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya!
• Cerita Dokter Selamatkan Bocah dari Gigitan Ular Keramek Mematikan, Darah tidak Bisa Mengumpal
"Waktu itu saya gadaikan motor dengan dia lantaran sangat membutuhkan uang waktu itu," katanya.
Kemudian terlapor memberikan sejumlah uang ke korban dengan jangka waktu pengembalian Januari 2020.
"Pas saya hendak membayar sesuai dengan kesepakatan waktu itu dan mendapati motor tidak ada, hal itulah membuat saya marah hingga membuat laporan polisi ini," bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ahmad Tamimi membenarkan adanya laporan korban mengenai penggelapan yang dilakukan orang yang dikenal korban
"Laporan sudah kita terima dan laporan korban selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya. (diw).
Hujan Deras tadi Sore Pemkot Palembang Turunkan 7 Mesin Pompa, Dewa Pastikan Kondisi Terkendali |
![]() |
---|
Kisah Apes Seorang Warga Gandus Palembang, Niat Menolong Teman, Sepeda Motornya Malah Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Mahasiswi Ini Kehilangan HP Realme C17 Seharga Rp 2,7 Juta Saat Sholat Ashar di Masjid Al-Hikmah |
![]() |
---|
Fakta Baru Penemuan Diduga Jasad Bayi Dalam Kardus di TPU Kenten, Tulang Ungkap Hasil Pemeriksaan |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sumsel Sudah Periksa 27 Saksi, Pastikan ada Tersangka Korupsi Dana Masjid Sriwijaya |
![]() |
---|