Berita Muba
Meresahkan Warga, Polsek Babat Supat Resor Muba Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Petugas Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resor Muba kembali mengamankan seorang pengedar sabu - sabu, bernama Handoko.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Petugas Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resor Muba kembali mengamankan seorang pengedar sabu - sabu, bernama Handoko alias Doko (35) warga Dusun III Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Akibat perbuatanya tersangka harus merasakan dinginnya jerusi besi sel penjara Mapolsek Babat Supat.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Ik didampingi Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Wenni, SH mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan barang bukti juga sudah diamankan.
Tersangka Handoko diamankan di jalan Teladan Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba pada Rabu (22/1) sekira pukul 11.00 WIB.
• Polwan Berpangkat Letnan Kepergok Mesum Bareng Sersan, Padahal Suaminya Petinggi Polsek
• Sejarah Imlek di Indonesia, dari Zaman Jepang Hingga Era Gus Dus
• Pemuda di Pagaralam Babak Belur Dihajar Warga, Karena Ketahuan Congkel Kotak Amal Masjid
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkoba. Maka itu kita langsung melakukan penyelidikan sehingga penangkapan langsung dilakukan," ujarnya.
Dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,21 gram, dua buah pirek, satu topi rimba warna hitam, dan satu kotak rokok merk Sampoerna Mild.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka kita bawa ke Mapolsek Babat Supat dan pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 TH 2009," ungkapnya. (dho)