Rey Utami Pecah Pembuluh Darah, Begini Kondisi Terbaru Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar Latihan Silat
Rey Utami Pecah Pembuluh Darah, Begini Kondisi Terbaru Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar Latihan Silat
SRIPOKU.COM - Kabar tak mengenakkan datang dari salah satu tersangka vlog ikan asin, Rey Utami, dikabarkan istri Pablo Benua ini mengalami pecah pembuluh darah matanya akibat terlalu sering menangis.
Ya, sudah kurang lebih 5 bulan Rey Utami berada di penjara karena terseret kasus vlog ikan asin bersama suaminya Pablo Benua dan Galih Ginanjar.
Meninggalkan anaknya yang masih bayi, membuat Rey Utami sering menangis di dalam penjara, hak itu lah yang mnejadi pemicu utama istri Pablo Benua itu mengalami pecah pembuluh darah pada matanya.
Kondisi terkini Rey Utami yang kurang baik ini diungkapkan oleh Pablo Benua saat ditemui di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Dilansir dari Warta Kota, Pablo Benua mengungkapkan bila Rey Utami terus menangis di penjara karena merindukan buah hatinya yang masih berusia satu setengah tahun.
Apalagi pada pekan lalu, Rey Utami dibesuk oleh anaknya saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
"Setelah kemarin ketemu di sini itu Rey nggak abis-abis nangis, sampai pembuluh darah di matanya pecah," ujar Pablo Benua.

Bila Rey Utami mengalami pecah pembuluh darah pada matanya, lantas bagaimana kabar Pablo Benua dan Galih Ginanjar?
Ya, pada hari Senin, 20 Januari 2020 kemarin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang putusan sela atas dugaan pencemaran nama baik serta konten asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua yang juga sering disebut sebagai trio ikan asin tersebut mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang meminta lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Cinibong, Jawa Barat.
Mengutip dari Kompas.com, "Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Hakim Ketua Djoko Indiarto membacakan putusan di ruang sidang, Senin sore.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya.
Oleh sebab itu, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi pada agenda minggu depan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," katanya.
Lantas seperti apakah kondisi terkini trio ikan asin tersebut?
• Bak Kena Karma, Pasca Alami Pecah Pembuluh Darah Rey Utami & Pablo Benua Kini Ditinggal Kuasa Hukum
• Selain Sperma, Bukti-bukti Ini Juga Ungkap Jati Diri Lucinta Luna, Benar Wanita dan Diakui Negara!