CATAT Tenaga Honorer akan Dihapuskan Secara Bertahap, Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat, Kabar Buruk?
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis pegawai seperti tenaga honor
CATAT Tenaga Honorer akan Dihapuskan Secara Bertahap, Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat, Kabar Buruk?
SRIPOKU.COM - Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. "Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
• CERITA Penarik Becak Tipu Presiden Soekarno, Raja Idrus dan Ratu Markonah, Raja dari Suku Kubu Jambi
• Pria Bule Ini Nikahi Wanita Indonesia, 19 Tahun Kemudian Tertipu, Identitas Istrinya Bikin Kejutan!
• Tukang Cilok Ini Dilabrak Ibu-ibu, Kepergok Pacari Wanita Cantik, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!
Banyak pegawai berstatus non ASN
Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.
"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural. "Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi. "Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.
Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS. "Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
• WAJIB TAHU, Ini Asal-usul Nama Indonesia dan Sosok Ini Penemu Nama Indonesia untuk Pertama Kalinya!
• WAJIB TAHU, Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Pengendara Selama Berada di SPBU, Waspada dengan Ponsel
• Sosok Presiden Soeharto saat Muda, Gagah Disamping Jenderal Besar Sudirman, Ini Penampilannya!
Hambatan
Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD. Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K. "Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
