Berita Palembang

Pelayanan DPMPTSP Palembang Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP dan Ombusdman Sumsel

Pelayanan di DPMPTSP Kota Palembang ada Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP dan Ombusdman

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Pelayanan di DPMPTSP Kota Palembang ada Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP dan Ombusdman 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

Ombusdman Sumsel Minta Warga Melaporkannya Secara Resmi, Pelayanan DPMPTSP Palembang ada Dikeluhkan Warga

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelayanan publik yang ada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, dikeluhkan sebagian warga Kota Palembang.

Salah satunya dialami Teta (29), warga Jalan Kapten Rivai Palembang yang hendak mengurus surat izin bangunan di Kantor DPMPTSP Kota Palembang.

Diakuinya, awalnya pelayanan di DPM PTSP Kota Palembang sangat baik. Namun ada pegawainya yang kurang baik dan dinilai sopan saat melayani masyarakat.

"Soal pelayanannya memang baik. Mulai dari pintu masuk sampai pegawai yang ada di dalam kantor. Tapi ada saja yang ketus omongannya saat kita mau bertanya. Saat itu saya mau menanyakan proses pemberkasan advice planning, tapi di konter pengaduan itu, saya mendapatkan jawaban yang ketus. Padahal saya saat itu bertanya," ujarnya, kepada Sripoku.com, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskan Teta, pengurusan advice planning yang diurusnya di Kantor DPMPTS Palembang dilakukan sesuai prosedur dan sesuai aturan. Namun sampai batas waktu yang sudah ditetapkan yakni biasanya selama 15 hari, masih belum selesai.

"Sebenarnya saya tidak terlalu kecewa soal lamanya proses advice planning itu. Tapi soal jawaban dari pegawai DPMPTSP yang sama sekali tidak ada kejelasan. Apalagi di konter pengaduannya yang kita mau mengadu, tapi dijawab ketus. Sudah sebulan saya bolak balik ke kantor DPMPTSP ini, tapi belum ada jawaban yang pastyi kapan selesainya," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait adanya keluhan warga, Kepala DPM PTSP Kota Palembang Mustain mengakui memang ada laporan warga yang merasa mengeluh soal yang dimaksud. Namun untuk keluhan warga yang dimaksud, memang ada berkas yang belum lengkap. 

"Soal keluhan itu memang ada. Tapi setelah saya lihat disistemnya, memang ada satu berkas yang belum ada rekom dari dinas PU. Saya sendiri sudah cek dan besok (hari ini) akan dikirim," ujar Mustain.  

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumsel Muhammad Adrian ketika dimintai tanggapannya mengenai pelayanan publik DPMPTSP Kota Palembang ada yang dikeluhkan warga, dikatakannya agar warga yang bersangkutan melaporkannya ke Kantor Ombusdman Sumsel secara resmi.

Sehingga akan ditindak lanjuti oleh pihak Ombudsman Sumsel. "Dalam beberapa kasus, memang di teknis ini sering menjadi kendala," ujarnya.

Adrian menjelaskan, memang dalam soal pelayanan, dilihat pada akhir 2019 yang lalu sudah cukup modern dan lengkap. Masyarakat yang datang ke sana secara langsung mengurus keperluan administrasipun setiap hari semakin meningkat.

Namun, secanggih dan selengkap apapun dan tempat tersebut, yang melayani tetaplah manusia, yang tentu tetap dituntut punya empati dalam melayani masyarakat.

"Masih tetap ada (soal pegawai yang ketus dalam melayani warga). Dalam beberapa kasus yang ditangani ombudsman terkait pelayanan di DPM PTSP baik yang masuk secara resmi atau hanya melalui phone, whatsapps, indikasi masih adanya oknum yg bersikap tidak patut, tidak profesional, diduga bertindak tidak sesuai SOP, tidak ada kepastian waktu penyelesaian pengurusan izin," jelasnya.

Ditegaskan Adrian, hal ini tentu masih jadi perhatian, karen atidak menjamin bahwa tempat yang cukup representative bisa mencerminkan petugas yang mumpuni juga dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik

"Silahkan kalau ada masyarakat langsung yg mengalami kejadian yg kurang pas di DPM PTSP, apalagi kalau mereka juga sdh komplin di sana tetapi masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan, agar dapat melaporkan ke kami (Ombudsman Sumsel)," ujarnya.

Dikatakan Adrian, sekitar akhir tahun 2019, Ombudsman Sumsel dan saber pungli Sumsel sempat berkunjung di DPM PTSP Palembang.

Saat ini instansi tersebut menempati gedung di kawasan Jakabaring yang nantinya akan dijadikan Mall Layanan Publik Kota Palembang yang katanya akan diresmikan sekitar awal tahun 2020 ini.

"Secara fisik tempat, tentu lokasi baru ini cukup representatif, apalagi kalau nanti tempat ini sudah menjelma menjadi Mall Layanan Publik. Dimana bukan hanya DPM PTSP saja yang berkantor disana, tetapi juga dukcapil, Samsat, Imigrasi, BPN, Pajak, Bank, dan lain-lain. Semua urusan layanan publik apalagi yang bersifat administrasi dan perizinan bisa dilakukan di sana," ujarnya.

Adrian menjelaskan, namun karena letaknya cukup jauh dari jangkauan publik, tidak berada di kawasan pusat kota, ini juga yg menyebabkan banyak juga masyarakat yg belum familier dengan lokasi tersebut. Namun dalam beberapa hal, dilihat ada usaha untuk mensosialisasikan tempat layanan tersebut sudah cukup baik, mulai dari iklan di media masa, TV dan medsos.

Bahkan dulu diawal awal kepindahan kantor tersebut di jakabaring, pihak Pemkot Palembang menyediakan shuttle bus khusus yg berangkat setiap 1 jam dari Kantor Walikota Palembang ke Gedung PCC Jakabaring.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved