Sindikat SIM Palsu di Palembang Dibongkar, Pelaku Sudah Dua Tahun Cetak SIM Palsu
Peredaran SIM palsu di Palembang, terungkap setelah adanya pengendara terjaring razia.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
Sindikat SIM Palsu di Palembang Dibongkar, Berawal Korbannya Kena Razia
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peredaran SIM palsu di Palembang, terungkap setelah adanya pengendara terjaring razia.
Setelah dicek petugas, ternyata SIM yang bersangkutan palsu.
Dari kejadian itu, Polrestabes Palembang mengincar sindikat pembuat SIM palsu tersebut.
Tak butuh waktu lama, unit Curanmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang pelaku.
Kedua pelaku ini memiliki peran berbeda.
Pelaku pertama, Erlangga Gusta (37), warga IT I Palembang ini berperan sebagai, pembuat SIM.
Sedangkan pelaku lainnya Nyayu Fadilah (42) warga IT II Palembang ini, berperan sebagai mengumpulkan bahan SIM bekas yang sudah tidak berlaku dan mencari warga yang sedang membutuhkan SIM.
Setelah berhasil menangkap keduanya.
Pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang, berserta barang bukti berupa, tiga buah sim B II, dua lembar KTP, satu buah gunting kertas, empat buah bahan laminating, satu lembar SIM A a.n ROLEX, satu lembar SIM B1 UMUM A.n MADDINA, satu unit Printer merk EPSON L200, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu botol kaleng pilox merk saporo, satu kaleng toner dan 1 kaleng kit.
" Kita kedua pelaku ini kita tangkap berdasarkan adanya laporan korban, yang membuat kepada petugas," Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyasdji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono, yang juga bersama Kanit curanmor Novel, Senin (20/1/2020).
Ditangkapnya kedua Erlangga dan Nyayu, berawal korban Yamin meminta bantuan kepada saksi Uda untuk pembuatan SIM B I karena SIM miliknya sudah habis masa berlakunya.
Setelah itu Uda, menelpon Nyayu yang di ketahui bisa membantu korban untuk memperpanjang SIM B Idengan persyaratan foto KTP asli.
Kemudian, persyaratan langsung dikirimkan korban melalui Via Whatsapp ke nomor handphone Nyayu dengan biaya uang sebesar Rp 1,8 juta.
Setelah itu, oleh Nyayu uang dan persyaratan tadi diberikan kepada tersangka Erlaga dan setelah SIM tersebut selesai 2 (dua) hari, SIM tadi berikan kepada korban.
Namun apesnya saat ada razia Sat Lantas di Lampu merah Tanjung Api-Api, rupanya sim korban palsu.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Anom, ternyata benar Erlaga ini merupakan Sindikat pembuatan sim palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pembuat-sim-palsu.jpg)