TERNYATA Alasan Ini yang Bikin Buronan Kasus Koruptor Asal Indonesia Kabur dan Sembunyi di Singapura

TERNYATA Alasan Ini yang Bikin Buronan Kasus Koruptor Asal Indonesia Kabur dan Sembunyi di Singapura

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Patung Merlion di Singapura. /TERNYATA Alasan Ini yang Bikin Buronan Kasus Koruptor Asal Indonesia Kabur dan Sembunyi di Singapura 

TERNYATA Alasan Ini yang Bikin Buronan Kasus Koruptor Asal Indonesia Kabur dan Sembunyi di Singapura

SRIPOKU.COM - Tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020).

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Harun pergi ke Singapura pada tanggal tersebut.

Kaburnya Harun ke Singapura ini menambah catatan panjang para buron koruptor yang bersembunyi di negara yang berbatasan dengan Pulau Batam itu.

Beberapa nama lain yang tercatat pernah melarikan diri ke Singapura adalah Bambang Sutrisno, Andiran Kiki Ariawan, Muhammad Nazaruddin, Nunun Nurbaeti, Hartawan Aluwi dan masih banyak lagi.

Salah satu alasan Singapura sering jadi tujuan para buronan kasus korupsi Indonesia adalah perjanjian ekstradisi yang belum diratifikasi.

Sabu belum Lama di Tangan, Dua Pria Ini Keburu Diringkus Tim Belut Polsek Gandus Palembang

Nagita Slavina Merengek Minta Rumah di London, Raffi Ahmad Tertekan, Ayah Rafathar Dipaksa Jual Aset

Bacaan & Niat Sholat Dzuhur, Tuntunan Lengkap,Tata Cara Melaksanakan Salat Dzuhur serta Keutamaannya

Menurut Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yuridiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.

Indonesia sebenarnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada 2007 silam. Akan tetapi, perjanjian tersebut tak berlaku karena belum diratifikasi oleh DPR.

Beberapa kali pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk meratifikasi perjanjian itu, tetapi selalu menemui jalan buntu.

Pada 2009, misalnya, Indonesia dan Singapura pernah membahas perjanjian ekstradisi tersebut. Akan tetapi situasi yang memanas antara Indonesia dan Singapura membuat pembahasan terhenti, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (13/3/20012).

Upaya serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2012. Namun, lagi-lagi tak ada kesepakatan yang dibuat.

Harian Kompas, 10 Oktober 2012 memberitakan, tidak diratifikasinya perjanjian tersebut karena keberatan beberapa pasal.

Harga Emas Antam Jumat 17 Januari 2020 Turun Rp 4.000, Berada di Angka Rp 768.000 per Gram

Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Jumat yang Diajarkan Rasulullah, Susunan Wirid Hari Jumat

Helmi Yahya Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Dirut TVRI, Ini Tanggapan Kementerian Kominfo!

Menurut Hajriyanto Y Thohari yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, Indonesia keberatan jika wilayahnya digunakan untuk latihan perang militer Singapura.

Sejauh ini, Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi secara bilateral dengan beberapa negara ASEAN, yaitu Malaysia, Filipina dan Thailand.

Selain dengan negara ASEAN, Indonesia juga telah menyepakati perjanjian ekstradisi dengan negara lain, seperti China, Korea Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved