Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Jumat yang Diajarkan Rasulullah, Susunan Wirid Hari Jumat

Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Jumat yang Diajarkan Rasulullah, Susunan Wirid Hari Jumat

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Jumat yang Diajarkan Rasulullah, Susunan Wirid Hari Jumat 

Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Jumat yang Diajarkan Rasulullah, Susunan Wirid Hari Jumat

SRIPOKU.COM - Hari Jumat merupakan hari yang paling utama, dibandingkan dengan hari-hari yang lain.

Disebut juga Sayyidul Ayyam atau Tuannya hari.

Banyak keistimewaan dan kesunnahan-kesunnahan yang di anjurkan untuk dikerjakan pada hari Jumat.

Salah satunya adalah berdzikir.

Salah satu waktu yang dianjurkan untuk melakukan dzikir adalah setelah sholat Jumat.

Namun kebanyakan para jamaah shalat Jumat  pulang begitu saja setelah jumatan usai, padahal banyak faidah yang tersembunyi apabila jamaah, melakukan wirid atau amalan setelah shalat. 

Dzikir Setelah Shalat Jumat

Diantara hal yang disunnahkan atau dianjurkan untuk dibaca setelah melaksanakan salat Jumat adalah membaca zikir seperti dalam hadis berikut ini.

 
عن ابن أبي شيبة عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما مَنْ قَرَأَ بعد الْجُمُعَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، وَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ، وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ، سَبْعَ مَرَّاتٍ ، حُفِظَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

Dari Ibnu Abi Syaibah, dari Asma binti Abu Bakar RA, berkata, “Barang siapa setelah salat jum’at membaca surah Al Fatihah, surah Al Falaq dan surah An Nas masing-masing sebanyak tujuh kali, maka akan terjaga dari perbuatan dosa dari hari jum’at sampai jum’at yang akan datang.”
 

Di antara amalan sunnah yang dapat dilakukan setelah salat Jumat adalah membaca doa dan zikir tertentu.

Hasan bin Ahmad al-Kaf dalam Taqrirat al-Sadidah menjelaskan bahwa setelah selesai salat Jumat, sebelum beranjak dari tempat duduk, dianjurkan membaca surat al-Fatihah, al-Ikhlash, al-Falaq, dan al-Nash, masing-masing tujuh kali.

Rincian dan urutannya sebagai berikut:

Membaca Al-Fatihah 7x

-بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ – الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ – الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم – مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ – اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ – صِرَاطَالَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Membaca Surat Al-Ikhlas 7x

قُلْ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ – ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ – لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ – وَلَمْ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ

Membaca Surat An-Nas 7x

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ – مَلِكِ النَّاسِ – إِلَهِ النَّاسِ – مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ – الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ – مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

Membaca doa setelah salat Jumat

 
يَا غَنِيُّ يَا حَمِيدُ يَا مُبْدِىءُ يَا مُعِيدُ يَا رَحِيمُ يَا وَدُودُ ، أَغْنِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya ghaniyyu ya hamid, ya mubdi`u ya mu’id, ya rahimu ya wadudu, aghnini bi halalika ‘an haramika wa bi tha’athika ‘an ma’shiyatika wa bi fadhlika ‘amman siwaka’.

 
Artinya:

(Hai Tuhanku Yang Maha Kaya Lagi Maha Terpuji, Yang Maha Memulai Lagi Kuasa Mengembalikan, Yang Maha Penyayang Lagi Maha Kasih, Cukupkan aku oleh pemberian-Mu yang halal, bukan yang haram. Dan puaskan aku oleh kemurahan-Mu, bukan selain-Mu).

Hukum Meninggalkan Salat Jumat Bagi Laki-laki & Ini Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Salat Dzuhur

Untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah.

Sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.

Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

 Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya

 Inilah Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Pada Hari Rabu antara Dzuhur dan Ashar

 Bacaan Niat Sholat Dzuhur, Tata Cara & Bacaan Lengkap Latin dan Arti, Serta Keutamaan Sholat Dzuhur

Ilustrasi - Sholat Berjamaah.
Hukum Laki-laki Tidak Menunaikan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali Tak Bertaubat, Ini Akibat Kelalaiannya. (SRIPOKU.COM/Anton)

Melansir dari islamqa.info :

1. Telah meriwayatkan, Abu Daud, no. 1052, Tirmizi, no. 500 dan Nasai, no. 1369 dari Abi Al-Ja'd radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

2. Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ (وحسنه الشيخ الألباني في " صحيح ابن ماجه)

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Al-Manawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik." (Faidhul Qadir, 6/133)

3. Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Dalam hadits yang lain,

من ترك الجمعة ثلاث مرات متواليات من غير ضرورة طبع الله على قلبه (وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

4. Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah berkata, "Tiga kali Jumat" Asy-Syaukani berkata,

"Kemungkinan yang dimaksud adalah meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya.

Inilah zahir haditsnya. Kemungkinan juga maksudnya adalah tiga kali Jumat berturut-turut.

Sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits Anas, dari Ad-Dailamy dalam musnad Al-Firdaus, karena terus menerus melakukan perbuatan dosa menunjukkan tidak adanya perhatian."

Aku katakan bahwa kemungkinan makna yang kedua, "tiga kali berturut-turut" adalah yang lebih jelas, dikuatkan oleh prinsip membawa makna mutlak kepada makna terikat.

Hal ini dikuatkan oleh hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan perawi yang shahih dari Ibnu Abbas, bahwa siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, maka dia telah melempar Islam ke belakang punggungnya." Mir'atul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, 4/446)

 Keutamaan Al-Matsurat, Dzikir Pagi dan Petang, Simak Video Bacaan dan Terjemahannya

 Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Terlengkap, Bisa untuk Penggugur Dosa & Tambahan Pahala

 Doa dan Dzikir Setelah Sholat Tahajud, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Ilustrasi - Sholat Berjamaah.
Hukum Laki-laki Tidak Melaksanakan Sholat Jumat, Sebagai Ancaman Maka Allah Akan Tutup Pintu Hatinya (SRIPOKU.COM/Anton)

3. Ditutupnya hati sebagaimana disebut dalam hadits-hadits yang telah dikutip di atas, tidak berarti bahwa pemilik hati itu menjadi kafir. Dia hanyalah berupa ancaman yang ditetapkan syariat terhadap orang muslim dan kafir.

Tirmizi, no. 3334, meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, "

إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (حسنه الشيخ الألباني في " صحيح الترمذي)

"Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, 'Sekali-kali tidak, pada hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

4. Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dari Mujahid, dia berkata, "Mereka mengartikan Ar-Ran adalah sebagai penutup hati." (Fathul Bari, 8/696, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "Dosa, jika banyak, akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang lalai. Sebagaiman ucapan sebagian salaf tentang firman Allah Ta'ala, "Sekali-kali tidak, pada hati mereka terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka perbuat." Dia berkata, "Itu adalah dosa di atas dosa." (Al-Jawabul Kafi, hal. 60)

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, "Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar'i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpendapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia melakukan shalat Zuhur." (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332)

Dikutip dari megapolitan.kompas.com. hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.

Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:

"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)

Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk shalat berjamaah di masjid.

Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.

Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)

Bolehkah sholat jumat diganti dengan sholat dzuhur?

Menurut Ustadz Adi Hidayat, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Dzuhur, jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan shalat Jumat secara hukum syar’i.

Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan, yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan. Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan shalat Dzuhurnya empat rakaat, menurut Ustadz Adi itu hukumnya sah.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan, Nabi Muhammad Saw. dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat, yang beliau tunaikan shalat duhurnya.

Atau ketika ada seseorang dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan hauf (kesulitan), ada ketakutan, terkena bencana, ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa, sehingga tidak bisa ke masjid, maka tunaikan shalat duhur di rumah, sebagai ganti shalat Jumat.

“Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa jumat lagi, tidak bisa jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda shalat Jumat,” kata Ustadz Adi, seperti dilansir dari sebuah akun Instagram @tausiyahku, Jumat (27/9/2019).

Ustadz Adi mengingatkan, soal rizki seseorang itu sudah diatur oleh Allah Swt. jadi jangan takut kehilangan rizki. Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rizki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah Swt.

“Anda shalat, Anda tidak shalat rizki Anda diberikan. Tapi celakanya, kalau Anda tidak shalat, maaf Anda tidak shalat, akhirat Anda belum terjamin. Rizki Anda sudah dijamin, tapi surga Anda belum dijamin. Orang tidak shalat dapat rizki, Anda shalat dapat rizki, tapi persoalannya yang shalat dapat surga, yang tidak shalat belum jelas surganya. Anda tinggal pilih saja,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved