Berita OKI
Terlibat Kasus Oplosan Beras Sejahtera, Kades Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI Ditahan Polisi
Praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara ternyata telah berlangsung lama dijalani oleh seorang Kepala Desa aktif dari penyaluran beras.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara ternyata telah berlangsung lama dijalani oleh seorang Kepala Desa aktif dari penyaluran beras sejahtera.
Laporan terkait adanya kades yang tertangkap tangan, pada Jum'at (12/7) tahun lalu oleh petugas bersama warga di pabrik miliknya yang berada di RT 06, Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI.
Selama ini pabrik tersebut memang dicurigai oleh warga menjadi tempat pengoplosan beras sejahtera atau Rastra.
Tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan wewenang dan Jabatan sebagai pemimpin Desa.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kabag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengatakan pelaku merupakan Kepala Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Unit Tipikor Sat Reskrim Polres OKI, sudah melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap Tersangka Sukarman yang merupakan Kades Ulak Jermun OKI," katanya, Kamis (16/1/2020).
Dikatakannya, proses telah dilaksanakan dan penahanan terhadap pelaku sudah memenuhi syarat.
• Tiga Pelaku Pembongkar Rumah Berhasil Diciduk Anggota Polsek Semendo Resor Muaraenim
• Pengakuan Tersangka Penusukan di OT Desa Kerinjing Ogan Ilir, Rico Tahan Tangis Diintrogasi Polisi
• Kota Tabuk, Arab Saudi, Diselimuti Salju, Suhu Udara Mencapai 4 Derajat Celsius
"Pertimbangan penahanan yang jelas sudah dianggap pas waktunya, kan juga karena penetapan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah didapatkan. Ditambah pula dasar kerugian negara sudah lengkap," ucapnya.
Dijelaskannya, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan akan terus mengembangkan kasus yang menyebabkan negara mengalami kerugian.
"Kalau untuk sementara seluruh saksi sudah kita periksa, kita tertuju dengan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan segera menyerahkan berkas perkara Kades Ulak Jermun OKI tersebut ke Kejaksaan Negeri Kayuagung.
"Insya Allah dalam waktu seminggu kedepan kita akan mengirimkan berkas ke Kejari, sementara ini pelaku sudah ditahan selama 20 hari kedepan," bebernya.
Setelah Kades Ulak Jermun OKI tersebut ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengirimkan surat pernyataan kepada Polres OKI.
"Dalam isi surat dinyatakan masyarakat berterima kasih karena selama enam bulan penyelidikan sampai tuntas dan sekarang tersangka langsung ditahan,"
"Selanjutnya patut diacungi jempol kepada petugas Tipikor yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak main-main," sesuai isi surat pernyataan warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/beras-oplosan-oleh-kades-ulak-jermun.jpg)