5 Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Disita

Kejaksaan Agung menyita lima kendaraan mewah milik para tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Yandi Triansyah
DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.(DIAN MAHARANI) 

5 Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Disita

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita lima kendaraan mewah milik para tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dilakukan penyitaan terhadap lima mobil mewah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020). Seperti dikutip dari Kompas.com

Pertama, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.

Namun, Hari belum dapat mengungkapkan nilai atau nominal kendaraan tersebut.

Setelah itu, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.

Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti bila sudah ditetapkan oleh pengadilan.

"Nanti penyidik akan nenindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucapnya.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Perkembangan terbaru, Kejagung baru saja menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelimanya juga langsung ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved