Wahyu Setiawan Sebut Ketua KPU dan Johan Budi saat Jalani Sidang Kode Etik Terkait PAW Harun Masiku
Wahyu Setiawan Sebut Ketua KPU dan Johan Budi saat Jalani Sidang Kode Etik Terkait PAW Harun Masiku
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Ungkap Ada 3 Makelar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, dirinya sudah curiga ketika PDI Perjuangan menanyakan tentang penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Kecurigaan itu, kata Wahyu, bahkan sempat ia sampaikan ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
"Saya bahkan saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi. Saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik)," kata Wahyu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Menurut Wahyu, kecurigaan itu adalah adanya potensi permakelaran dalam permohonan PAW. "Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDI-P segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," tuturnya.
Wahyu menjelaskan, yang ia maksud dengan permakelaran adalah permintaan tiga orang yang menemui dirinya untuk mengupayakan penetapan politisi PDI-P Harun Masiku melalui proses PAW. Akan tetapi, Wahyu tak menyebut detail tiga orang yang ia maksud. "Yang saya maksud makelar ya tiga orang yang menemui saya, karena saya menyampaikan ini prinsipnya tidak bisa. Tapi ada orang orang yang memperjuangkan itu dengan berbagai cara," ujarnya.
Wahyu lalu mengaku tidak mengenal Harun Masiku. Dia juga mengaku bahwa dirinya tak pernah berkomunikasi langsung dengan Harun, atau bahkan melakukan pertemuan. Malahan, Wahyu sempat meminta ke Arief Budiman supaya menghubungi Harun Masiku, untuk menyampaikan bahwa permohonan PAW mereka tidak dapat KPU laksanakan.
"Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, 'Ketua, kalau Ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDI-P melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun'," ujarnya.
Wahyu kemudian menyebutkan bahwa Arief Budiman sempat menjelaskan sikap penolakan KPU ini ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Johan Budi. Namun, Wahyu tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tanggapan Johan Budi.
"Ketua juga menceritakan pada kami, telah berupaya menjelaskan kepada berbagai pihak pada sikap penolakan kami. Termasuk baru saja menceritakan pada Pak Johan Budi anggota komisi II yang kebetulan bertugas sama ketua," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Sidang Kode Etik, Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman hingga Johan Budi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kode Etik, Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman hingga Johan Budi",