Penjual Ikan Arwana Ini Laporkan Eza Gionino ke Polisi, Ikan Ternyata Sudah Mati, Persilakan Outopsi
Qory Laporkan Balik, Ikan Arwana 12 Juta Ternyata Sudah Mati, Eza Gionino Persilakan Lakukan Outopsi!
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Penjual Ikan Arwana Ini Laporkan Eza Gionino ke Polisi, Ikan Ternyata Sudah Mati, Persilakan Outopsi
SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu, nama Eza Gionino mendadak menjadi pemberitaan warganet lantaran mendapat ancaman dari seseorang.
Pemain sinteron Eza Gionino ini bahkan dibuat emosi saat nyawa anak dan istrinya diancam oleh penjual ikan arwana bernama Qory Supandi.
Permasalahan di antara keduanya berawal dari Eza yang merasa tertipu usai membeli dua ikan arwana dari Qory.
Kondisi ikan yang Eza Gionino terima tidak sesuai harapan, karena ada cacat di bagian mata dan gigi.
Ezak minta pertanggungjawaban dari Qory penjual Ikan Arwana.
Namun bukannya di kasih pertanggungjawaban, Qory malah menteror Anak dan Istri Eza Gionino.
Meski sempat damai dan si Qory menangis terisak untuk mendapatkan permintaan maaf dari Eza.
Pada akhirnya, Eza memaafkan pelaku teror anak dan istrinya itu.
Namun nyatanya permasalahan tak selesai sampai di situ.
Pihak dari pelaku teror Qory, melaporkan balik Eza Gionino dengan tuduhan penggelapan, penipuan dan Undang undang ITE.
• Eza Gionino tak Mau Maafkan Pelaku yang Ancam Bunuh Anak & Istri, Kejanggalan Videonya Buat Murka!
"Gue dibilang penggelapan 12 juta, malu gua di depan mertua gua. 12 juta doang gitu loh, Lo kalo mau bikin laporan 'Eza Gionino Penggelapan 12 M' gitu keren. Ini 12 juta. Maaf lo ya, bukannya apa-apa," ujar Eza saat menggelar jumpa pers yang dihadiri di kantor sang pengacara, Henry Indraguna, di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tak terima dengan tuduhan penggelapan, Eza lantas menunjukkan ikan arwana yang sedang diperebutkan tersebut.
Ternyata ikan arwana yang dibeli Eza rupanya sudah dalam kondisi mati dan dibungkus plastik saat ditunjukkan kepada media.
Henry si Pengacara mengungkapkan rasa belasungkawa atas kematian ikan seharga belasan juta rupiah tersebut.
"Mohon maaf kami mengucapkan turut berduka cita, ikannya mati. Mau gimana, Tapi ikannya ada, tidak mungkin kita hilangkan. Kalau dihilangkan nanti penggelapan," tutur Henry.
Eza pun mempersilakan ikan arwana tersebut diautopsi apabila timbul kecurigaan bahwa ia telah membunuhnya. Namun, Eza kembali menegaskan bahwa dirinya adalah pecinta ikan arwana.
Eza mengetahui jika ikan arwana tak boleh digoreng karena termasuk jenis yang dilindungi di Indonesia.
"Diautopsi enggak papa, silakan diautopsi kalau berpikir gue yang ngebunuh. Tapi maaf sekali lagi, gue pecinta arwana," tantang Eza.
"Ini udah 2 hari, 3 hari-an (matinya). Goreng enak banget sumpah. Tapi gue akan kena ini (pasal). Ini ikan yang dilindungi di Indonesia," ujarnya.
Menurut Henry, ikan adalah makhluk bernyawa sehingga kematiannya merupakan ketentuan Tuhan. Namun jika dicurigai telah dibunuh, maka pihaknya juga tak keberatan untuk dilakukan visum.
"Ini buat bukti di pengadilan nanti. Karena nyawa manusia atau binatang semua kembali ke pada Tuhan Yang Maha Esa. Yang penting matinya ini secara wajar," pungkas Henry.
"Kecuali kalau matinya ternyata dianiaya. Makanya silakan kalau nanti perlu autopsi, visum, silakan lakukan," ujar Henry.
Apalagi Eza sudah berusaha mau memaafkan Qory saat kisruh sebelumnya mengenai pengancaman pada anak istri.
“Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," kata Eza.
"Sekarang gue sudah berusaha dengan berbesar hati, di saat kita mediasi di sini gue memaafkan dia, memaafkan dia dalam artian memaafkan tapi bukan berarti gue mencabut laporan. Lu harus bertanggung jawab atas apa yang lu lakukan. Lu mau membunuh anak istri gue," sambungnya.
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa laporan Qory Supiandi yang diwakilkan kuasa hukum dia, Lissa V tidak jelas.
• Eza Gionino Dilapor Balik oleh Peneror yang Ingin Bunuh Anak & Istri, Ini Alasan Penjual Ikan Arwana
Eza Gionino Dilapor Balik oleh Pelaku Teror yang Ingin Bunuh Anak & Istri, Ini Alasan Penjual Ikan Arwana!
Dengan amarah memuncak, Eza Gionino sempat ingin terbang ke Pontianak untuk menemui dan melawan langsung Qory Supandi.
“Harusnya saya ke Pontianak. Sekarang saya enggak peduli, bapak mana yang terima anaknya mau dilukain," kata Eza Gionino saat dijumpai di Polres Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (16/11/2019).
Meski sempat damai dan si Qory menangis terisak untuk mendapatkan permintaan maaf dari Eza.
Pada akhirnya, Eza memaafkan pelaku teror anak dan istrinya itu.
Namun nyatanya permasalahan tak selesai sampai di situ.
Pihak dari pelaku teror Qory, melaporkan balik Eza Gionino dengan tuduhan penggelapan, penipuan dan Undang undang ITE.
Laporan Qory Supiandi pun diajukan oleh kedua pengacaranya, Lissa V, SH dan Kristian Soewandi, SH.
Dikutip TribunStyle, Eza diduga Belum Bayar Rp 12 Juta.
Eza Gionino Dilaporkan Balik Penjual Arwana - Cumicam 12 Januari 2020, kedua pengacara Qory mengaku melaporkan Eza Gionino atas 3 pasal.
"Membuat laporan di dalamnya ada 3 pasal, penipuan, penggelapan, dan ITE.
Penipuannya mengenai dugaan bahwa terlapor ini tidak membayar ikan itu sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
Mengenai penggelapannya karena nilai tidak disepakati otomatis dugaannya ikan itu tidak dikembalikan sesuai dengan permintaan klien kami," ujar Kristian.
• Eza Gionino Gelar Resepsi Pernikahan, Sang Bunda Tak Juga Menampakkan Wajahnya
Untuk pasal ITE, Kristian mengaku status Facebook Eza membuat klien-nya tak terima.
"Mengenai ITE, klien kami melihat ada suatu status yang dibuat oleh terlapor ini dugaannya salah satunya juga mencemarkan menjadi korban penipuan padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Status di facebook di sosial media dari terlapor ini nah itu kita telusuri ternyata ada biarkan penyidik Polda Metro untuk menyidik itu apakah benar atau tidak tapi kami sudah serahkan semua buktinya," lanjutnya.
Kristian juga menuturkan ancaman hukuman terhadap pasal ITE adalah minimal 5 tahun.
Beberapa bukti juga telah dibawa oleh pihak Qory untuk melaporkan Eza.
"Percakapan whatsapp, terus ada video, saksi, bukti screenshot dari status yang dibuat terlapor," ujar Kristian.
Lissa selaku kuasa hukum Qory juga menjelaskan kronologi ikan yang belum dibayarkan oleh Eza.
"Kalau itu sebenarnya benang merah daripada ikan yang belum dibayar, iya belum dibayar 12 juta, kita sekarang meminta perlindungan hak daripada klien kami yang harus ditindak lanjuti.
Jadi ikan sampai baru melakukan pembayaran, ternyata setelah ikan sampai dia (Eza) happy seneng ternyata tidak ada kunjung hadir satu rupiah pun.
Kalau tidak sesuai dengan pesanan kan bisa dibalikin cuma itu belum dibayar juga silahkan dibalikin tapi nyatanya ngga dibalik-balikin malah minta ikan yang baru, menurut klien kami iya sampai sekarang, masih sama saudaranya," ungkap Lissa.
Kuasa hukum Qory pun menampik ada usaha balas dendam klien-nya kepada Eza.
"Kemaren memang sempat berdamai, bahkan teman-teman media sudah ketahui itu bahwa ada perdamaian dan udah ada pernyataan juga dari kedua belah pihak waktu itu.
Cuma dari pihak seberang (Eza), pihak pelapor di posisi sana tetap melanjutkan proses, padahal udah ada perdamaian, udah ada pernyataan memaafkan secara ikhlas tapi ternyata tetap berlanjut laporan polisinya di Cibinong, di Bogor," terang Kristian.
"Artinya perdamaian itu sudah sepakat dan laporan sebelumnya sudah dicabut sebenarnya tidak mungkin jadi panjang seperti ini karena kita cinta damai.
Tapi karena sudah berlarut-larut dan hak klien kami belum selesai untuk prosesnya jadi kita punya upaya hukum untuk kepentingan klien kami.
Dari klien kami ngga ingin balas dendam, semata-mata hanya ingin meluruskan kepada seluruh warga negara Indonesia yang mengetahui kasus ini supaya tahu duduk perkaranya secara jelas.
Klien kami memang ada yang didzolimi secara haknya, hak hukumnya dia," lanjut Lissa.

• Eza Gionino Pantang Mundur Meski di Penjara Lagi, Murka Nyawa Anaknya Diancam Penjual Ikan Arwana!
Permasalahan di antara keduanya berawal dari Eza yang merasa tertipu usai membeli dua ikan arwana dari Qory.
Kondisi ikan yang Eza Gionino terima tidak sesuai harapan, karena ada cacat di bagian mata dan gigi.
Sebagai pembeli, Eza menyampaikan komplain ke Qory. Namun, ia malah mendapat jawaban yang tidak mengenakkan.
Qory menyampaikan ancaman pembunuhan terhadap istri Eza Gionino, Meiza Aulia Coritha, dan anaknya yang masih berusia 4 bulan, Nichole Zalya.
Pria 29 tahun itu tidak terima dan melaporkan Qory ke Polres Bogor pada 16 November lalu.
Dalam laporannya ke polisi, Eza Gionino menyebut Qory telah melakukan ancaman pembunuhan.
Qory dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sesudah persoalan tersebut masuk ke ranah hukum, Qory sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Eza, Henry Indraguna. Kepada Henry, Qory mengakui kesalahannya.
Akhirnya, pertemuan Qory dengan Eza dan Meiza terjadi pada hari ini. Mereka bertemu dan melakukan mediasi di kantor Henry. Dalam pertemuan itu, Qory meminta maaf kepada Eza dan istrinya.
“Qory sudah minta maaf dan maaf itu sudah diterima oleh Eza, walaupun dengan hati yang sangat berat, ya, Za. Istrinya (Eza) sudah memaafkan,” kata Henry di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Meski Eza dan istri sudah memaafkan Qory, Henry menyatakan proses hukum masih tetap berjalan. Saat ini, lanjut dia, pihaknya menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian.
“Kami sudah menyerahkan kepada kepolisian,” ucap Henry.
Sementara itu, Eza Gionino merasa bersyukur karena Qory sudah menyampaikan permintaan maaf. Menurut dia, hal itu bisa membuat tenang istrinya.
Sebelum ada pertemuan, Eza mengatakan, ancaman pembunuhan yang disampaikan Qory membuat sang istri tidak berani keluar rumah bersama dengan buah hatinya.
Ada kekhawatiran dari istri Eza bahwa ancaman Qory benar-benar terjadi.
“Paling enggak gue lihat istri gue sudah tenang, itu sudah lebih dari cukup buat gue,” tutup Eza.