KPK Ungkap Aksi Licin Harun Masiku Sudah Melarikan diri Dua Hari Sebelum OTT Wahyu Setiawan
Akhirnya, KPK Ungkap Aksi Licin Harun Masiku Sudah Melarikan diri Dua Hari Sebelum OTT Wahyu Setiawan
Akhirnya, KPK Ungkap Aksi Licin Harun Masiku Sudah Melarikan diri Dua Hari Sebelum OTT Wahyu Setiawan
SRIPOKU.COM-Kasus Harun Masiku, calon anggota DPR RI Dapil Sumsel di KPK kini memasuki babak baru.
Sebab, eks calon legislatif PDIP ini sudah melarikan diri keluar negeri sebelum OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan eks calon legislatif PDI-P Harun Masiku sudah bertolak ke luar negeri sejak 6 Januari 2020.
Aksi Harun Masiku ini terkenal licin, karena dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Seperti dilansir dari kompas.com, Firli mengatakan bahwa informasi tersebut didapatkan KPK dari Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait lolosnya Harun Masiku dari penangkapan KPK.
Pihak KPK pun hingga kini masih melacak keberadaan Harun Masiku dan berjanji akan membawa eks calon legislator dari PDIP tersebut ke Indonesia.
"Saudara tersangka HM itu sejak tanggal 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia. Itu yang disampaikan oleh Kumham," kata Firli seusai pertemuan dengan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Firli pun menegaskan KPK akan terus melakukan pencarian terhadap Harun yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Firli menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Polri untuk memburu Harun.
"Kami tetap melakukan pengejaran dan kami juga sudah mengirimkan surat ke Kumham. Kami berkoordinasi dengan Polri, karena Polri miliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur senior liaison officer yang ada di luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang juga menyatakan Harun tercatat meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020).
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Arvin menyebutkan, ketika itu Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura.
Arvin menambahkan, hingga hari ini, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Harun Masiku Tinggalkan Indonesia Sejak 6 Januari 2020", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/16380851/kpk-harun-masiku-tinggalkan-indonesia-sejak-6-januari-2020?page=2.
Penulis : Tsarina Maharani