KPK Ungkap Aksi Licin Harun Masiku Sudah Melarikan diri Dua Hari Sebelum OTT Wahyu Setiawan

Akhirnya, KPK Ungkap Aksi Licin Harun Masiku Sudah Melarikan diri Dua Hari Sebelum OTT Wahyu Setiawan

Editor: Hendra Kusuma
Tribunnews.com
Ketua KPk Firli Bahuri, KPK Ungkap Aksi Licin Harun Masiku Sudah Melarikan diri Dua Hari Sebelum OTT Wahyu Setiawan 

Arvin menambahkan, hingga hari ini, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Harun Masiku Tinggalkan Indonesia Sejak 6 Januari 2020", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/16380851/kpk-harun-masiku-tinggalkan-indonesia-sejak-6-januari-2020?page=2.
Penulis : Tsarina Maharani

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved