Berita Muaraenim

Warga Muaraenim Sumsel Ini Gunakan Jasa Angkutan Ekspedisi untuk Membawa Paket Berisi 3 Kg Ganja

VN (30) warga Kabupaten Muaraenim menggunakan jasa ekspedisi melalui mobil untuk membawa paket 3 Kg ganja.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Tersangka VN dan barang bukti ganja seberat 3 kg. 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Berbagai macam cara pelaku pengedar narkoba antar lintas provinsi untuk mengelabui petugas.

Seperti yang dilakukan VN (30) warga Muaraenim yang menggunakan jasa ekspedisi melalui mobil untuk membawa paket ganja seberat 3 Kg, namun berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Muaraenim, Kamis (9/1).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, polisi mendapat kabar dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, yang mengatakan tentang adanya transaksi nakoba dari Kota Padang, Sumatera Barat ke wilayah hukum Polres Muaraenim.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP I Putu Suryawan, memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan tersebut ternyata benar bahwa ada pelaku yang melakukan transaksi dengan menggunakan jasa salah satu ekspedisi yang ada di Muaraenim.

BREAKING NEWS: Viral Jejak Kaki Diduga Harimau di Muratara, Penyebar Info Sampai Sumpah Demi Allah

Wakil Gubernur Mawardi Yahya Ingin Sumsel Jadi Contoh Kerukunan Beragama di Indonesia

Tes CPNS di Kabupaten PALI Digelar 5 Hari, Catat Jadwal dan Lokasinya

Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba langsung menghampiri dan mengamankannya kemudian dilakukan pemeriksaan di badan pelaku dan berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar tiga kilo gram.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Res Narkoba AKP I Putu Suryawan, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Tersangka adalah pengedar narkoba antar lintas Provinsi dengan modus menggunakan jasa ekspedisi yang ada di wilayah hukum Polres Muaraenim.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya tiga kilo gram ganja yang dimasukan dalam kotak kardus dilapisi lakban warna Cokelat dan satu unit hp merk Samsung warna Putih, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan jika ditemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diketahuinya, sehingga petugas dengan cepat melakukan pengungkapan kasus tersebut," tegasnya.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved