Berita Palembang

Supaya Kuat Bekerja Jadi Tukang Bangunan, Ali Mengkonsumsi Sabu dan Terancam 4 Tahun Penjara

Belum sempat mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya. Ali Usman dan Muhammad Yunus ditangkap anggota Buser Polsek IB II Palembang.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Usman dan Yunus, dua sahabat ini diringkus buser Polsek IB II, Karena hendak ngisap sabu bareng, kemarin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Belum sempat mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya. Ali Usman dan Muhammad Yunus ditangkap anggota Buser Polsek IB II Palembang.

Keduanya diamankan polisi dari Polsek IB II Palembang yang saat itu sedang melaksanakan patroli hunting di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Jumat (3/1).

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 70 ribu yang ditemukan dalam saku celana salah satu pelaku serta satu unit motor honda BeAT dengan nopol BG 6821 AAG warna merah yang dikendarai dua pelaku saat melakukan pembelian barang haram tersebut.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Dudi Novery didampingi Kanit Reskrim, Ipda Saroha Naibaho mengatakan,  saat anggota melakukan hunting melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan sehingga distop oleh anggota.

Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana salah satu pelaku dan ditemukan satu paket kecil sabu," katanya, Jumat (10/1).

Janda AY di 36 Ilir Palembang Ini Simpan 70 Butir Pil Ekstasi di Bra dan Sabu di Saku Celana Jeans

BREAKING NEWS: Warga Semende Kabupaten Muaraenim Nyaris Diterkam Harimau di Kebun Kopi

Nyaris Diterkam Harimau, Martam dan 5 Warga Lainnya Terpaksa Dievakuasi Tim Satgas Harimau

Dari pengakuan kedua pelaku, sabu yang mereka beli akan dikonsumsi sendiri.

"Sabu ini menurut informasi yang kita dapatkan dari kedua pelaku dibelinya di daerah 32 Ilir dengan salah satu pengedar narkoba di sana," katanya.

Kedua pelaku mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan, pelaku Ali mengaku sabu yang diamankan polisi dibeli dengan harga Rp 70 ribu di pengedar di daerah 32 Ilir dengan patungan bersama Muhammad Yunus.

“Kalau pakai sabu ini baru saya, untuk menambah stamina supaya kuat bekerja karena profesi saya tukang bangunan," tutupnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved