Berita Palembang
Janda AY di 36 Ilir Palembang Ini Simpan 70 Butir Pil Ekstasi di Bra dan Sabu di Saku Celana Jeans
Janda AY simpang dua paket sabu seberat 18,87 gram di saku kanan celana Jeans dan 70 butir pil ekstasi merk Redbull di dalam Bra (BH) sebelah kiri.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) menangkap seorang wanita berinisial AY yang kedapatan memiliki sabu dan ekstasi di Jalan PSI Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (9/1) sekitar pukul 11.30.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku janda AY yang diketahui berstatus janda itu berkat informasi dari masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dimana di TKP sering terjadinya transaksi barang haram sabu dan ekstasi. "Dari laporan itulah anggota kita unit VI yang dipimpin Iptu Zulkarnaen melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut," ungkapnya, Jumat (10/1).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, maka anggota unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi yang akurat mengenai informasi yang didapatkan.
"Kemudian anggota kita ini melakukan penindakan dengan langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku AY," katanya.
Namun sebelum diamankan anggota unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang memastikan bahwa pelaku janda AY memang pengedar barang haram yang disebutkan dari informasi yang didapatkan.
"Setelah dilakukan penggeledahan anggota kita menemukan dua paket sabu seberat 18,87 gram di saku kanan celana Jeans dan 70 butir pil ekstasi merk Redbull di dalam Bra (BH, red) sebelah kiri," ungkapnya.
• BREAKING NEWS: Warga Semende Kabupaten Muaraenim Nyaris Diterkam Harimau di Kebun Kopi
• Nyaris Diterkam Harimau, Martam dan 5 Warga Lainnya Terpaksa Dievakuasi Tim Satgas Harimau
• Penjaga Malam Pasar 16 Ilir Palembang Bonar Tewas, Anak Curiga Pintu Rumah Terbuka
Selain mengamankan barang haram tersebut, lanjut AKBP Siswandi, anggota juga turut mengamankan satu buah timbangan, satu buah pipet dan dua bal kantong plastik bening di dalam dompet yang dibawa oleh pelaku janda AY saat tertangkap di TKP.
"Atas ulahnya ini pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (3) undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan, pelaku janda AY menuturkan nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya bersama anaknya.
"Saya nekat melakukannya ini akibat kebutuhan ekonomi, apalagi saya tidak ada suami jadi sayalah menjadi tulang punggung perekonomian," katanya sambil menangis.
Janda AY mengungkapkan sudah menjadi pengedar sabu dan ekstasi sekitar lima bulan terakhir, untuk harga jualnya sendiri untuk ekstasi merk Red Bull satu butirnya Rp 150 ribu dan sabu Rp 6,5 juta per bungkusnya.
"Hasil penjualannya lumayan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saya dan anak pak. Sedangkan barang haram ini saya dapatkan dari E dan M di daerah Boom Baru," tutupnya. (diw).