Pengakuan Kades Tabrak Warganya Hingga Tewas, Saya Ini Haji Sebut Kecelakaan Murni

Husni Thamrin alias Yin, kades yang tabrak warganya hingga tewas, hanya tertunduk lesu usai jalani rekontruksi.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / REIGAN RIANGGA
Rekontruksi saat Kades Yin menabrak warganya hingga tewas di lapangan Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI, Kamis (9/1/20200 

SRIPOKU.COM, PALI -- Husni Thamrin alias Yin, kades yang tabrak warganya hingga tewas, hanya tertunduk lesu usai jalani rekontruksi.

Yin menyesali perbuatan yang telah dia lakukan kepada Akri alias Enggek (52) tak lain warganya sendiri yang ia tabrak hingga tewas.

Persoalannya bermula, persoalan pohon kayu.

"Saya tidak kesal pak, itu kecelakaan murni. InsyaAllah, tidak di bayangi korban, aku ini haji hanya Allah yang tahu," kata Yin sembari menutup mukanya.

Tempat yang sama, anak korban, Risky yang juga menjadi saksi mengaku puas setelah menyaksikan rekonstruksi proses pelaku Yin menghabisi nyawa ayahnya.

"Puas mas, semoga keluarga juga puas dan ihklas," jelasnya.

Sebanyak 16 adegan diperagakan saat rekontruksi Kepala Desa (Kades) yang menabarak warganya beberapa waktu lalu di Polsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (9/1/2020).

Pada adegan ke 12 mata Kades Husni Thamrin alias Yin seakan berkaca-kaca menahan tangis, mengingat kejadian saat ia menabrak warganya Akri alias Enggek (52) hingga tewas, usai dibawa ke puskesmas karena persoalan pohon kayu yang ditebang di lahannya.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah, didampingi Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi menjelaskan dalam 16 adegan tersebut pelaku dengan spontan menabrakan kendaraan mobilnya kearah korban.

Sementara, untuk saksi pihaknya datangkan ada sebanyak tujuh orang saksi, dimana salah satu merupakan anak korban.

"Dalam rekontruksi kasus Kades menabrak warganya ini ada 16 adegan dan pada adegan ke 12 pelaku menghabisi nyawa korban dengan posisi korban terlindas dan terseret sepanjang 7 meter," ungkap Yuliansyah, Kamis.

Dijelaskannya, karena takut pelaku langsung melarikan diri dan menyerahkan di ke Polsek Jirak Jaya Kabupaten Muba.

Sedangkan korban diselamatkan oleh saksi lainnya untuk dibawa ke Puskesmas Jirak, namun sesampainya didepan puskesmas jirak korban meninggal dunia.

"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penajar," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Husni Thamrin alias Yin (45) warga Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades), beberapa waktu lalu tega menghabisi nyawa Akri alias Enggek (52) yang tidak lain adalah warganya sendiri hanya karena persoalan sejumlah pohon kayu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved