Bacok Seorang Anggota TNI AD, Heriyanto Kini Menderita Luka Tembak di Kaki Kiri
Seorang pria yang diduga sudah menganiaya seorang anggota TNI AD dengan senjata tajam berhasil diamankan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelaku pembacokan terhadap seorang anggota TNI AD yang berinisial E, kini telah diringkus pihak kepolisian Selasa (7/1/2020). Pelaku bernama Heriyanto itu kini sudah berada di ruang tahanan Polda Sumsel.
Ketika dihadirkan dalam gelar perkara Rabu (8/1/2020), Heriyanto hanya bisa duduk di kursi roda. Pasalnya, ia menderita luka tembak di kaki kiri lantaran hendak kabur ketika ditangkap aparat kepolisian.
• Tinju Orang, Rod Stewart dan Putranya Sean Stewart Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Pembacokan tersebut dilakukan secara tunggal oleh Heriyanto.
Pihak kepolisian berhasil menangkap Heri ketika sedang berjalan di Muaro Jambi.
Menurut Zaibidin selaku Katim Pidum Polres Muba menyatakan pembacokan terjadi lantaran adanya selisih paham dari kedua pihak.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2019 pukul 10.00 malam WIB di salah satu kafe yang ada di Kec Babat Supat Kab Musi Banyuasin.
Zaibidin juga menyatakan bahwa Heriyanto sempat kabur hingga akhirnya ditemukan di Jambi Kab Muara Bungo.
"Pelaku sempat kabur namu berhasil kami ringkus saat sedang berjalan di Muara bunga," ungkapnya saat ditemui di Jatanras Polda sumsel.
Kini pelaku ditahan di Polda sumsel dengan Kena pasal 351 ayat 2 penjara 5 tahun keatas, sementara Korban yang berinisial E sedang dirawat di RS Bhayangkara Palembang.