Adu Argumen, Johan Anuar versus Polda Sumsel Tentang Penetapan Tersangka Kasus Tanah Kuburan

Tim kuasa hukum Johan Anuar dan tim kuasa hukum Polda Sumsel adu dalil disidang praperadilan yang digelar di Pangadilan Negeri Baturaja Selasa (7/1/20

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / LENI JUWITA
Sidang perdana praperadilan antara Drs Johan Anuar SH MM dan Polda Sumsel, Selasa (7/1/2020) 

Adu Argumen, Johan Anuar versus Polda Sumsel Tentang Penetapan Tersangka Kasus Tanah Kuburan

 SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Tim kuasa hukum Johan Anuar dan tim kuasa hukum Polda Sumsel adu dalil disidang praperadilan yang digelar di Pangadilan Negeri Baturaja Selasa (7/1/2020).

Praperadilan yang diajukan oleh Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM melaui kuasa hukumnya Andre Yunialdi SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati SH MH C.LA & Associates.

Terkait penetapan status sebagai tersangka terhadap Johan Anuar. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitra Syaiful Amri SH.

Gugatan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan seaku termohon.

pihak termohon diwakili AKBP Herwansyah Saidi SH dimuka persidangan mengatakan seluruh proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur. Untuk itu pihak termohon meminta hakim menolak semua gugatan pemohon.

Sebaliknya kuasa hukum pemohon, mengungkapkan beberapa fakta bahwa proses penyidikan yang menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka melanggar Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012) tentang proses penyidikan tindak pidana khusus.

Kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa sebelumnya termohon telah melakukan penyidikan atas peristiwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan tanah TPU Tahun Anggaran 2013 yang terjadi di Kabupaten OKU sebagaimana Laporan poisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 dan pada saat itu pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.

Bahwa atas penetapan tersangka tersebut pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap termohon di Pengadian Negeri Baturaja dan di dalam putusan dimaksud telah ditetapkan jika Laporan Polisi Nomor:LP/97-A/III/2016/Dit. Reksrimsus tanggal 24 Maret 2018 dihentikan Penyidikan . Kemudian tanggal 28 Februari 2019 penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya SP3 oleh termohon.

Menurut kuasa hukum pemohon, Apabila kasus tersebut akan dibuka kembali (dilanjutkan) termohon harus menerbitkan surat pencabutan peghentian perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Lebih lanjut pemohon mengatakan, saat ini Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Momor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tangga 5 Oktober 2017.

Menurut kuasa hukum pemohon prsitiwa hukum yang sama tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyiidkan tersebut telah dihentikan maka apabila dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut memenuhi unsur Ni Bis Idem. Itu sebabnya pihaknya memohon agar Pengadilan Negeri Baturaja berkenan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. (eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved