Pilkada 2020 di Sumsel

Terkait Rencana e-Rekap di Pilkada 2020, KPU Musirawas Tunggu Surat Resmi KPU Pusat

Jika surat resmi dari KPU RI dan PKPU sudah ada terkait rencana pelaksanaan e-Rekap ini, maka pihaknya siap untuk melaksanakannya.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Ketua KPU Musirawas, Anastatias 

Terkait Rencana e-Rekap di Pilkada 2020, KPU Musirawas Tunggu Surat Resmi KPU Pusat

Laporan wartawan Sriwijaya Post Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Terkait rencana Komisi Pemilihan Umum RI (KPU pusat) yang akan menggunakan sistem rekap secara elektronik (e-Rekap) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020 ini atau Pilkada 2020, KPU Kabupaten Musirawas menyatakan masih menunggu surat resmi dari pusat.

"Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait hal ini (rencana menggunakan sistem e-Rekap)," kata Ketua KPU Kabupaten Musirawas, Anastatias, kepada Sripoku.com, Kamis (2/1/2020).

Dikatakan Anastatias, jika surat resmi dari KPU RI dan PKPU sudah ada terkait rencana pelaksanaan e-Rekap ini, maka pihaknya siap untuk melaksanakannya.

"Pada prinsipnya kita siap mengikuti instruksi dari KPU RI, dan persiapkan elemen yang diperlukan," katanya.

KPU Musirawas Siapkan Helpdesk, Pojok Bantuan Konsultasi Bagi Calon Perseorangan

Dikatakan, bila rencana pelaksanaan pilkada menggunakan teknik e-Rekap, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak KPU daerah terkait teknisnya, seperti sumber daya manusia (SDM) dan peralatan.

"Tinggal daerah siapkan tenisnya, SDM dan peralatan. Kita juga belum ikut bimtek reami, karena aturan resminya belum ada," ujarnya.

Selain persoalan teknis tersebut, Anastatias juga menyatakan adanya kendala sinyal yang juga harus diperhatikan.

Karena masih banyak wilayah-wilayah, khususnya di Kabupaten Musirawas yang belum terjangkau oleh jaringan sinyal seluler.

Seperyi diwilayah Kecamatan Muara Lakitan, BTS Ulu Cecar dan beberapa wilayah lainnya, terutama diwilayah perbatasan dengan daerah lain.

"Terkait sinyal, nantinya kita akan kordinasi dengan Kominfo dan pihak Telkom," ujarnya.

KPU Musirawas Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Anggota DPRD Priode 2019-2024

Ditambahkan, gambaran umum pelaksanaan piljada dengan teknik e-Rekap ini, bahwa hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) didokumentasikan lalu langsung dikirim ke KPU RI dengan aplikasi khusus.

Setelah itu, dari KPU RI akan di breakdown ke KPU kahupaten dan kota.

"Secara umum teknik e-Rekap ini cukup bagus, karena mengurangi waktu yang terlalu lama dalam proses rekap.

Dan menurut kami juga efisiensi kegiatan dengan e-Rekap ini.

Kegiatan PPK juga berkurang dan cost bisa dipangkas, substansi kegiatan pilkada efisiensi anggaran," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved